Pengelolaan Keuangan di Sekolah Wujudkan Sekolah yang Transparan dan Akuntabel

Halaman : 7
Edisi 65/Juni 2023

Sebagai satuan pendidikan yang mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sekolah didorong untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan dana BOS itu meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Keseluruhan kegiatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digulirkan pertama kali pada 2005. Saat itu BOS diluncurkan demi meningkatkan daya jangkau masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, terutama dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Pada 2019, BOS telah berjalan hampir 14 tahun dan keberadaannya telah banyak membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri dan swasta yang menerima dana BOS.

Komponen pembiayaan yang boleh digunakan melalui BOS diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Ketentuan itu dilakukan agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran BOS untuk sepenuhnya demi peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Dalam peraturan tersebut juga tertuang kewajiban sekolah untuk mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

Agar pengelolaan dana BOS berlangsung dengan semua prinsip di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah yang tertuang dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam lampiran tersebut dijelaskan sejumlah tujuan mekanisme PBJ, di antaranya untuk mendorong transparansi, meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan dengan pencatatan data PBJ sekolah, serta mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ sekolah.

Baca Juga: 

Untuk memudahkan sekolah melaksanakan PBJ yang lebih simpel, Kemendikbud menyediakan aplikasi daring (dalam jaringan/online) yang cara kerjanya sesederhana membeli barang pada aplikasi lokapasar (marketplace) yang ada selama ini. Sistem aplikasi itu diberi nama SIPLah yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah.

Adapun salah satu manfaat penggunaan aplikasi ini adalah menyederhanakan proses administrasi dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban. Alasannya karena seluruh riwayat PJB terekam dalam sistem, sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan, dapat langsung dicetak atau diperlihatkan buktinya. Selain itu, melalui SIPLah, sekolah diminta untuk melakukan pembayaran secara nontunai dan hal ini sejalan dengan arah kebijakan Kemendikbud dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan.

 

Pengelolaan yang Baik

Pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel diyakini dapat meningkatkan kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap sekolah karena seluruh dana penggunaan BOS diinformasikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Namun, berdasarkan Laporan BOS Triwulan II yang dirilis Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, dalam “Kabar BOS” edisi III, Juli 2019, rata-rata baru 25 persen sekolah yang patuh melaporkan penggunaan dana BOS melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

Padahal dalam peraturan disebutkan, sekolah wajib melaporkan setiap penggunaan dana BOS kepada dinas pendidikan berupa dokumen cetak dan menyampaikan laporan secara daring ke laman tersebut.  Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan daring merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS reguler tiap triwulan. Laporan ini harus diunggah ke laman BOS tiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

Sementara itu, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus memublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap.  Dokumen yang wajib dipublikasikan sekolah, yaitu realisasi penggunaan dana tiap sumber dana dan rekapitulasi realisasi penggunaan dana. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Salah satu manfaat penggunaan aplikasi SIPLah ini adalah menyederhanakan proses administrasi dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban. Alasannya karena seluruh riwayat PJB terekam dalam sistem.

Baca Juga: SIPLah, Platform Elektronik untuk Transparasi Penggunaan Dana BOS

 

Penundaan Dana BOS

Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 disebutkan bahwa untuk sekolah yang tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS reguler termasuk laporan daring ke laman bos.kemdikbud.go.id, sekolah dapat diberikan sanksi berupa penundaan pengambilan BOS reguler dari rekening sekolah. Dengan adanya sanksi tersebut, Kemendikbud mendorong sekolah untuk senantiasa melaporkan penggunaan dana BOS sehingga seluruh proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat tetap berlangsung dengan baik.

Kepala Subbagian Evaluasi Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Katman mengatakan, beberapa pemerintah daerah telah menerapkan sanksi tersebut kepada sekolah yang tidak melakukan pelaporan seperti yang telah diatur dalam permendikbud. “Kami mendorong pemerintah daerah lainnya juga gencar menyosialisasikan ini ke sekolah agar tidak sekolah tertib lapor,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan partisipasi sekolah dalam pelaporan penggunaan dana BOS, Katman menyatakan, pihaknya rutin menggelar rekonsiliasi setiap triwulan bersama perwakilan dari pemerintah daerah provinsi. Dari sana, provinsi kemudian menyosialisasikan hasil rekonsiliasi ke sekolah di daerahnya masing-masing. “Bangka Belitung itu partisipasi (pelaporannya) tinggi. Itu karena pemda aktif. Provinsi dituntut aktif menyosialisasikan ke sekolah-sekolah,” tambahnya.

Sekolah wajib melaporkan setiap penggunaan dana BOS kepada dinas pendidikan berupa dokumen cetak dan menyampaikan laporan secara daring ke laman bos.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Peran Masyarakat Bersama-sama Mari Kawal Penggunaan Dana BOS

 

Laman BOS

Pengembangan laman bos.kemdikbud.go.id sendiri dilakukan sejak 2018. Melalui laman tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan dapat melacak sampai mana penyaluran dana BOS dilakukan. Dengan begitu, tidak ada lagi sekolah yang mengeluh tentang belum cairnya dana BOS. “Kami mengembangkan laman ini karena sebelumnya banyak complain, ‘sekolah kami belum cair’. Padahal dana BOS sudah disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan laman ini, maka sekolah bisa tahu, sampai mana penyaluran dana itu,” tutur Katman.

Dari laman ini juga terlihat capaian partisipasi pelaporan penyaluran dan penggunaan dana BOS. Katman mengatakan, kredibilitas data lebih terlihat, sehingga masyarakat dapat ikut mengawal pelaksanaan BOS. Melalu laman tersebut, pihak berharap, masyarakat lebih peduli, terutama ketika memiliki anak yang masih sekolah. “Peduli dalam arti, yaitu melihat atau keep informed terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana BOS, sehingga kualitas pelaksanaan BOS bukan hanya diketahui oleh sekolah, tapi guru dan orangtua,” imbuhnya. (RAN)