Penghargaan bagi Guru Pemerintah Terus Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Halaman : 6
Edisi 65/Juni 2023

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan. Tugas mulia seorang guru yang telah mendidik siswa selama di sekolah, layak diberikan penghargaan atas profesionalitasnya. Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus dengan layanan penyaluran yang semakin baik.

Tidak sekadar mentransfer ilmu, seorang guru juga harus mampu mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru dituntut profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Besarnya jasa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru pun berhak memeroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 16 ayat (2) peraturan perundang-undangan itu disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Penerima Tunjangan Profesi Harus Sesuai Kriteria yang Ditetapkan

 

Tunjangan diberikan dalam bentuk uang yang dapat dimanfaatkan guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Penyaluran tunjangan profesi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dana yang diterima melalui transfer khusus dari Kementerian Keuangan.

Tidak hanya itu, bagi guru yang bertugas di daerah-daerah khusus juga berhak memeroleh tunjangan khusus. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan yang dibayarkan setiap triwulan. Penerima tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan per semester.

Daerah khusus ini ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan kriteria penetapan daerah khusus oleh Menteri, yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal atau tertinggal. Daerah khusus juga ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi kriteria sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perhatian pemerintah juga diberikan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setidaknya setiap bulan, guru yang telah memenuhi kewajibannya mendidik siswa di sekolah menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu. Tambahan penghasilan ini disalurkan setiap triwulan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota.

Baca Juga: Dapodik Jadi Sumber Data Utama

 

Guru Bukan PNS

 Guru yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun telah bersertifikat tetap diberikan haknya menerima tunjangan profesi. Besarnya disesuaikan dengan penyetaraan status kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru melalui proses inpassing (penyetaraan). Berbeda dengan tunjangan profesi yang diterima guru PNS di daerah, tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diberikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui direktorat teknis.

Tambahan penghasilan berupa pemberian insentif juga diberikan kepada guru bukan PNS. Tujuan pemberian insentif ini untuk memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah. Selain itu, mendorong guru untuk fokus melaksanakan tugasnya sebagai guru, serta memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS.

Pemberian insentif dilakukan sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2017 ini. Guru bukan PNS yang berhak menerima insentif adalah guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru tersebut telah melaksanakan tugasnya minimal dua tahun secara terus menerus pada sekolah yang sama. (*)

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru PNSD Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima

 

Tunjangan Guru Salah satu bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah kepada guru adalah pemberian hak berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan lainnya bagi guru dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tunjangan yang diberikan kepada guru, selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalnya.

Guru PNS bersertifikat : -  Tunjangan Profesi 1 kali gaji pokok/bulan

  • Tunjangan Khusus 1 kali gaji pokok/bulan

Guru PNS belum bersertifikat : Tambahan Penghasilan Rp 250.000/bulan

Guru Bukan PNS bersertifikat: Tunjangan Profesi besaran disesuaikan melalui inpassing sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Tunjangan Profesi bagi yang belum melakukan inpassing Rp 1.500.000/bulan

Tunjangan Khusus 1 kali gaji pokok/bulan

Guru Bukan PNS: Insentif Rp 300.000/bulan

Catatan: · Tunjangan khusus, tambahan penghasilan, dan insentif diberikan berdasarkan kuota yang tersedia sesuai dengan anggaran yang ada.

  • Pembayaran tunjangan, tambahan penghasilan, dan insentif dilakukan per triwulan.