Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ditandatangani Presiden pada 6 September 2017
Berisi: Bab 6 Pasal 18
Pengertian: Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter siswa.
PPK dilakukan melalui harmonisasi: Yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Intrakurikuler : Penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Kokurikuler : Penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
- Ekstrakurikuler : Penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal, meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Beberapa Substansi Isi Perpres:
- Melibatkan sinergi tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat.
- Sekolah diberikan pilihan melaksanakan hari sekolah selama 5 atau 6 hari dalam 1 minggu.
- Dilakukan pada satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
- Implementasi PPK dapat dilakukan dengan 3 pendekatan utama: berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat.
3 prinsip PPK :
- Berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
- Keteladanan dalam penyerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
- Berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Perjalanan PPK Sejak 2016 Hingga 2017
Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
PPK dilaksanakan oleh:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Agama
Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Daerah
Pendanaan PPK bersumber dari:
APBN
APBD
Masyarakat Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal Lain yang Penting:
- Sekolah diberikan jangka waktu paling lama 2 tahun harus dapat melaksanakan PPK
- Sekolah yang telah menyelenggarakan PPK melalui 5 hari sekolah dapat terus berlangsung.