PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)

Halaman : 22
Edisi 67/Juni 2024

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ditandatangani Presiden pada 6 September 2017

Berisi: Bab 6 Pasal 18

Pengertian: Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter siswa.

PPK dilakukan melalui harmonisasi: Yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

  • Intrakurikuler : Penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • Kokurikuler : Penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
  • Ekstrakurikuler : Penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal, meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Beberapa Substansi Isi Perpres:

  • Melibatkan sinergi tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat.
  • Sekolah diberikan pilihan melaksanakan hari sekolah selama 5 atau 6 hari dalam 1 minggu.
  • Dilakukan pada satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  • Implementasi PPK dapat dilakukan dengan 3 pendekatan utama: berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat.

3 prinsip PPK :

  1. Berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. Keteladanan dalam penyerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
  3. Berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Perjalanan PPK Sejak 2016 Hingga 2017

 

Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

PPK dilaksanakan oleh:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Agama

Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Daerah

Pendanaan PPK bersumber dari:

APBN

APBD

Masyarakat Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hal Lain yang Penting:

- Sekolah diberikan jangka waktu paling lama 2 tahun harus dapat melaksanakan PPK

- Sekolah yang telah menyelenggarakan PPK melalui 5 hari sekolah dapat terus berlangsung.