Menjadi bangsa yang kuat, mandiri, dan mampu sejajar dengan negara maju lainnya adalah dambaan setiap negara, termasuk Indonesia. Salahv satu upaya membangun bangsa yang besar itu adalah dengan membekali generasi muda dengan karakter kuat. Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap penguatan karakter generasi penerus bangsa ini. Pada 6 September 2017, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Perhatian Presiden Joko Widodo terhadap penguatan karakter bangsa begitu besar. Sejak awal kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo terus menggemakan revolusi mental dan semangat ini diwujudkan melalui Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Revoluasi Mental (GNRM). Di bidang pendidikan, gerakan ini diterjemahkan melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan di Indonesia.
Presiden menilai, pendidikan karakter sangat penting dalam upaya membangun kualitas individu para calon generasi. Pendidikan karakter akan menjadi jawaban atas dinamika perubahan masa depan sekaligus memberi bekal keterampilan yang dibutuhkan pada abad 21. Karakter yang kuat membentuk individu menjadi pelaku perubahan bagi diri sendiri dan masyarakat sekitarnya. Pendidikan karakter merupakan kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak. Selain di rumah, pendidikan karakter juga perlu diterapkan di sekolah dan lingkungan sosial. Pada hakekatnya, pendidikan memiliki tujuan untuk membantu manusia menjadi cerdas dan tumbuh menjadi insan yang baik.
Pendidikan karakter memang sudah dilaksanakan di sejumlah sekolah di Indonesia. Namun, perlu dilakukan upaya terobosan agar pendidikan karakter bisa dilaksanakan secara konsisten oleh sekolah dan memberikan dampak yang nyata. Untuk itulah PPK dilaksanakan pada satuan pendidikan, baik formal, nonformal, dan informal.
Baca Juga: Pendidikan Karakter, Jiwa Utama dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia
Dengan PPK, siswa bisa memiliki karakter kuat, seperti berpikir kritis dan menyelesaikan masalah, kreatif, mampu berkomunikasi dengan baik, dan bekerja sama atau berkolaborasi sehingga mampu berdaya saing dengan kompetensi abad 21. Penguatan karakter siswa juga diharapkan dapat membentuk siswa untuk memiliki lima karakter utama yaitu religius, integritas, nasionalis, gotong royong, dan mandiri.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan pihakpihak lain yang terlibat menjadi punya landasan hukum dalam melaksanakan PPK di daerah ataupun wilayahnya masing-masing. Presiden berharap peraturan tersebut mampu memberikan dasar yang kuat bagi generasi muda agar terbentengi dari intervensi negatif budaya luar.
Dalam pelaksanaannya, pembelajaran PPK dilakukan terintegrasi di dalam dan luar sekolah dengan pengawasan guru. Berbagai pemangku kepentingan yang ada pada ekosistem pendidikan tersebut ikut serta dan bersamasama bertanggung jawab, bersinergi dalam pembentukan karakter yang menjadi modal dasar untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan memiliki jati diri bangsa di masa mendatang. Tidak hanya sekolah, keluarga dan masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan PPK. Implementasi PPK juga dilakukan dengan tiga pendekatan utama, yaitu berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat. Selain itu, PPK juga dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Artinya, pelaksanaan PPK dapat dilakukan di dalam dan di luar ruang kelas, serta tidak melulu dilaksanakan dalam pembelajaran di sekolah. (*)
BREAKER : “Pendidikan karakter akan menjadi jawaban atas dinamika perubahan masa depan sekaligus memberi bekal keterampilan yang dibutuhkan pada abad 21.”