TPG Mampu Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia, Kompetensi Kepala Sekolah Kuncinya

Halaman : 22
Edisi 68/November2024

Salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia adalah melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik guru yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sudah sepatutnya menerima penghargaan dalam bentuk tunjangan tersebut.

Melalui TPG diharapkan mampu meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Harapan itu semata-mata untuk mengubah sistem pendidikan nasional saat ini ke arah yang lebih baik dengan kata lain sekolah harus berubah sehingga masyarakat khususnya peserta didik mampu bersaing di dunia global.

“Kalau ingin maju ya harus berubah dan berubahnya harus cepat karena ketertinggalan kita dengan negaranegara lain sudah jauh,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat memberikan arahan pada acara Pelatihan Tim Pengawas Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Sekolah-sekolah harus terus berupaya memenuhi delapan standar nasional pendidikan mulai dari standar isi hingga standar kompetensi lulusannya yang memiliki keterampilan abad ke-21. Sekolah diharapakan mampu melakukan inovasi dan terobosan dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran penting dalam hal itu berada pada kompetensi yang dimiliki kepala sekolah itu sendiri terutama kompetensi manajerialnya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, seorang kepala sekolah setidaknya harus memiliki lima standar kompetensi. Kelima hal tersebut meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.

Baca Juga: Penghargaan bagi Guru Pemerintah Terus Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru

 

Sebelum mengelola sekolah, seorang kepala sekolah sudah seharusnya mampu mengelola dirinya sendiri terlebih dahulu dan memiliki kompetensi kepribadian yang baik. Enam komponen kompetensi kepribadian seorang kepala sekolah diantaranya memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, memiliki integritas, memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri, bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas, mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan, dan memiliki bakat serta minat sebagai pemimpin pendidikan.

Kompetensi kewirausahaan juga perlu dimiliki seorang kepala sekolah dalam memajukan sekolah dan warga sekolah yang dipimpinnya. Dia harus memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin sekolah dan bekerja keras mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif serta pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah. Selain itu, dia harus mampu menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah dan memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produk atau jasa sekolah sebagai sumber belajar siswa.

Kepala Sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah perlu memiliki kompetensi supervisi yang mumpuni terhadap warga sekolah khusunya para guru di sekolah tersebut. Perencanaan program supervisi akademik dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru harus dia buat dengan matang. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah harus menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dan menindaklanjuti hasil supervisi tersebut guna terciptanya iklim profesionalisme di sekolah.

Menjadi kepala sekolah pun perlu memiliki jiwa sosial guna terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif. Kepala sekolah diharapkan mempu bekerja sama dengan pihakpihak lain guna terpenuhinya kebutuhan dan kepentingan sekolah. Selain itu, dia juga harus mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan memiliki kepekaan sosial terhadap orangtua dan atau kelompok lain di sekitar lingkungan sekolah. (*)

Baca Juga: Penerima Tunjangan Profesi Harus Sesuai Kriteria yang Ditetapkan

 

Kompetensi manajerial Kepala Sekolah meliputi:

  1. Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan;
  2. Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan;
  3. Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal;
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif  bagi pembelajaran peserta didik;
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; 
  7. . Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
  8. Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah;
  9. Mengelola  peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
  10. Mengelola pengembangan  kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
  11. Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
  12. Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah;
  13. Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah
  14. Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan;
  15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah; dan
  16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.