Urusan Pendidikan Juga Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah pada 2004, urusan pendidikan tidak lagi menjadi kewenangan semata pemerintah pusat melainkan didesentralisasikan kepada pemerintah daerah. Itu artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban pengelolaan urusan pendidikan di daerahnya masing-masing. Pembagian kewenangan di bidang pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah ini kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada JENDELA edisi kali ini, redaksi menampilkan sejumlah artikel mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah di bidang pendidikan.