Kenyam Pendidikan Tanpa Diskriminatif
Kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan jalur zonasi merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendekatkan peserta didik dengan lingkungan sekolah sehingga pemerataan akses pendidikan tersebut segera tercapai. Kebijakan zonasi juga bertujuan untuk menghilangkan praktik jual beli kursi calon peserta didik dan pungutan liar yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Kini masyarakat khususnya orang tua dapat langsung mengawasi pelaksanaan PPDB di sekolah dan dapat melaporkannya ke berbagai kanal pengaduan PPDB. Berbagai bentuk pelanggaran dan sanksinya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.Majalah JENDELA edisi kali ini mengupas tuntas tentang PPDB sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tersebut. Sebanyak 19 halaman artikel pada rubrik Fokus disajikan secara lengkap dan menyeluruh agar pembaca memahami secara utuh kebijakan PPDB yang mulai berlaku di tahun pelajaran kali ini. Dalam artikel-artikel tersebut, seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan mempunyai peran penting terselenggaranya PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.