Pembelajaran di Masa Pandemi
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar. SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut dikeluarkan pada Juli 2020 dan kemudian direvisi pada Agustus 2020. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi hasil evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
Salah satu poin yang direvisi dalam SKB tersebut adalah ketentuan mengenai diperbolehkannya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di semua zona untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, khusus untuk materi praktikum. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk perguruan tinggi, di mana ada kebutuhan praktikum bagi mahasiswa dan dosen yang mau tidak mau hanya dapat dilakukan di lingkungan kampus.
Catatan penting tentang apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh satuan pendidikan selama menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, menjadi fokus pembahasan di edisi XLVII ini. Tim redaksi berhasil mengulas dan menyajikan topik utama tersebut dalam 21 halaman.