Sering timbul salah persepsi di masyarakat tentang anggaran pendidikan yang dialokasikan APBN 20 persen dikelola seluruhnya oleh Kemendikbud. Padahal 64,45 persennya masuk dalam dana transfer daerah yang artinya dialokasikan untuk pembangunan pendidikan dan kebudayaan di daerah.
Majalah edisi ini mengulas tentang anggaran pendidikan dan kebudayaan yang dialokasikan tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemendikbud, tetapi oleh 19 kementerian/lembaga lainnya dan sebagian besar masuk dalam dana transfer daerah. Melalui majalah ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah persepsi bahwa anggaran pendidikan tidak hanya dikelola oleh Kemendikbud tetapi oleh daerah dan kementerian/lembaga lainnya.