Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terselenggara akibat pandemi Covid-19 telah berjalan hampir satu tahun lamanya. Dampak negatif, seperti putus sekolah, ancaman learning loss mulai dirasakan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya membuat kebijakan yang dapat membantu sekolah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan diri menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap.
Misalnya saja dengan mendukung program vaksinasi dengan menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia. Target pemerintah agar program ini dapat tuntas hingga Juli 2021 dipermudah dengan ketersediaan data tersebut. Kemudian, kebijakan berupa relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaran PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
Dua contoh kebijakan tersebut hanya sebagian kecil dari ikhtiar Kemendikbudristek dalam mendorong sekolah menggelar PTM terbatas. Sajian artikel lengkap redaksi hadirkan pada edisi kali ini di rubrik Fokus. Tidak lupa pula Jendela tampilkan pendapat dari praktisi pendidikan mengenai kebijakan yang dilakukan Kemendikbudristek ini.
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terselenggara akibat pandemi Covid-19 telah berjalan hampir satu tahun lamanya. Dampak negatif, seperti putus sekolah, ancaman learning loss mulai dirasakan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya membuat kebijakan yang dapat membantu sekolah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan diri menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap.
Misalnya saja dengan mendukung program vaksinasi dengan menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia. Target pemerintah agar program ini dapat tuntas hingga Juli 2021 dipermudah dengan ketersediaan data tersebut. Kemudian, kebijakan berupa relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaran PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
Dua contoh kebijakan tersebut hanya sebagian kecil dari ikhtiar Kemendikbudristek dalam mendorong sekolah menggelar PTM terbatas. Sajian artikel lengkap redaksi hadirkan pada edisi kali ini di rubrik Fokus. Tidak lupa pula Jendela tampilkan pendapat dari praktisi pendidikan mengenai kebijakan yang dilakukan Kemendikbudristek ini.