Proses belajar mengajar di sekolah dapat terkendala jika tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Di lapangan, masih sering kita temui ruang kelas maupun bangunan sekolah yang rusak ringan bahkan berat, serta kurang layak. Hal ini menjadi perhatian bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Program bantuan pembangunan sekolah menjadi salah satu program prioritas nasional pendidikan yang dilaksanakan setiap tahun.
Bantuan ini diberikan pemerintah pusat kepada daerah untuk sekolah di semua jenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK).
Pada tahun 2017, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan pembangunan sekolah ke berbagai daerah sebesar Rp 6,6 triliun. Bantuan tersebut berupa rehabilitasi ruang kelas sebanyak 41.708 ruang, renovasi sekolah sebanyak 406 sekolah, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 2.650 ruang, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebanyak 200 sekolah, perpustakaan sebanyak 1.353 ruang, laboratorium sebanyak 2.158 ruang, dan bantuan peralatan pendidikan sebanyak 20.445 paket.
Sementara itu, tahun ini Kemendikbud memberikan bantuan rehabilitasi ruang kelas sebanyak 20.757 ruang, renovasi sekolah sebanyak 600 sekolah, pembangunan RKB sebanyak 4.010 ruang, USB sebanyak 108 sekolah, perpustakaan sebanyak 3.725 ruang, Ruang Praktik Siswa (RPS) sebanyak 3.778 ruang, laboratorium sebanyak 1.294 ruang, dan bantuan peralatan pendidikan sebanyak 22.800 paket.
Baca Juga: Redistribusi Guru DalamdanLintasKabupaten/Kota di Satu Provinsi Jadi Wewenang Pemda
Dari 20.757 ruang kelas yang akan direhabilitasi, sebanyak 130 ruang kelas dialokasikan untuk jenjang PAUD, 6.049 ruang kelas SD, 10.000 ruang kelas SMP, 2.500 ruang kelas SMA, 2.000 ruang kelas SMK, dan 208 ruang kelas PKLK. Sedangkan untuk renovasi sekolah, dari 600 sekolah yang akan direnovasi, sebanyak 50 sekolah untuk jenjang SD, 445 sekolah jenjang SMP, 100 sekolah jenjang SMA dan 5 sekolah PKLK.
Sementara pembangunan RKB tahun ini digunakan untuk 40 ruang kelas PAUD, 206 ruang kelas SD, 500 ruang kelas SMP, 1.624 ruang kelas SMA, 1.500 ruang kelas SMK, dan 140 ruang kelas PKLK. Pembangunan USB tahun ini diberikan untuk 15 SD, 30 SMP, 18 SMA, 25 SMK, dan 20 PKLK.
Melebihi Target
Program bantuan rehabilitasi dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di daerah ini pada 2017 berhasil melebihi target yang ditetapkan sebelumnya. Pencapaian tersebut diperoleh karena dari hasil verifikasi diperoleh kebutuhan anggaran di beberapa sekolah lebih rendah dari harga satuan rata-rata, sehingga sisa anggaran dioptimalkan untuk menambah sasaran.
Baca Juga: Peraturan Teknis Zonasi dalam PPDB Dibuat oleh Pemda
Dengan kemampuan anggaran yang ada, tahun 2018 jumlah sasaran yang dialokasikan untuk bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Untuk itu Kemendikbud mendorong pemerintah daerah juga turut mengalokasikan anggaran daerah untuk kebutuhan ini.
Berdasarkan peta jalan perbaikan ruang kelas, ada sebanyak 250.284 ruang yang dalam kondisi rusak sedang dan berat. Dari data tersebut, Kemendikbud menyusun proyeksi penanganan rehab yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan tren anggaran sebanyak 22.023 ruang kelas yang direhab setiap tahun mulai 2019 hingga 2023. Sisanya diharapkan dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus. Jika tambahan dari APBD dan DAK tersedia, ditargetkan sebanyak 28.034 ruang kelas dapat diperbaiki setiap tahunnya hingga 2023.
Mengajukan Usulan
Untuk memperoleh bantuan, pihak sekolah dapat mengajukan usulan bantuan rehabilitasi sekolah, yaitu dengan membuat proposal yang disampaikan ke Kemendikbud secara langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan adalah harus memiliki lahan/tanah sendiri (sekolah negeri milik Pemerintah Daerah, sekolah swasta milik yayasan) yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli/akta hibah/hak guna bangunan disertai surat keterangan bukan tanah sengketa dari kecamatan.
Baca Juga: Kurikulum Muatan Lokal Jadi Kewenangan Pemda untuk Tetapkan
Syarat berikutnya, sekolah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan adalah sekolah yang sudah mengalami penurunan fungsi bangunan sehingga memerlukan rehabilitasi fisik gedung. Hal itu disertai dengan analisis tingkat kerusakan dan rencana anggaran biaya terhadap sasaran bangunan, serta didukung oleh foto dokumentasi kerusakan yang menjadi sasaran rehabilitasi.
Selanjutnya, Kemendikbud melakukan seleksi terhadap dokumen usulan sekolah dengan menggunakan data dan informasi sekolah yang bersangkutan. Sekolah yang sudah diusulkan dari berbagai sumber dan lolos seleksi maupun verifikasi, maka ditetapkan sebagai sekolah calon penerima bantuan dan diundang untuk mengikuti bimbingan teknis dengan membawa proposal.
Bantuan pembangunan sekolah dan RKB, serta rehabilitasi ruang kelas dan sekolah yang diberikan setiap tahun oleh Kemendikbud kepada sekolah-sekolah di daerah merupakan wujud bentuk perhatian pemerintah pusat kepada daerah. agar pendidikan dapat berjalan dengan baik. (PRM/RAN)