Redistribusi Guru DalamdanLintasKabupaten/Kota di Satu Provinsi Jadi Wewenang Pemda

Halaman : 16
Edisi 68/November2024

Ketimpanganpersebaran guru berkualitas di sekolah yang satu dengan sekolah yang lain menyebabkan tidak meratanya mutu di setiap satuan pendidikan. Akibatnya ada sekolah yang disebut favorit, ada pula yang tidak. Perlu ada redistribusi guru berkualitas dalam satu zona agar mampu meningkatkan mutu di sekolah yang sebelumnya masih kurang. Kewenangan pemindahan guru di satu zona ini menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). Pemda di dorong lebih berperan agar pemerataan mutu pendidikan di daerah tersebut dapat tercapai.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menelurkan kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun pelajaran 2017/2018 yang lalu. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah memeratakan mutu sekolah. Kebijakan itu juga perlu dibarengi dengan penempatan guru-guru berkualitas di sekolah-sekolahtersebut. Redistribusi guru berkualitas menjadi salah satu solusi yang bisadilakukan.

Kewenangan melakukan redistribusi in iada di pemerintah daerah (pemda). Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dalam lembar lampiran menyebut bahwa pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara kewenangan melakukan pemindahan PTK dalam kabupaten/kota yang sama ada di pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Peraturan Teknis Zonasi dalam PPDB Dibuat oleh Pemda

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mendorong agar pemerintah daerah, dalam hal ini kepala dinas pendidikan setempat melakukan redistribusi guru, sehingga sekolah yang kekurangan guru dapat cepat tertangani.

Ia menyatakan, ketimpangan kualitas sekolah tak lepas dari peran guru. Menurut dia, saat ini, guru berprestasi menumpuk di beberapa sekolah favorit. Kondisi tersebut tidak baik untuk perkembangan pendidikan nasional. “Proses pemerataan kualitas pendidikan seperti ini tidak akan mengurangi kualitas siswa dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah unggulan. Jangan lupa, redistribusi danzonasi inipositifnya kita akan mendapat sekolah-sekolah berkualitas baru,” ujarnya.

PegawaiPemerintah Daerah

Guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan merupakan pegawai pemda. Ini berarti menjadi kewajiban pemerintah daerah pula untuk menjamin kesejahteraan pegawainya serta peningkatan kompetensi guru. Meski merupakan pegawai pemda, pemerintah pusat tetap member perhatian terhadap pengembangan karier pendidik serta pemberian tunjangan kepada guru yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Kurikulum Muatan Lokal Jadi Kewenangan Pemda untuk Tetapkan

Tunjangan itu berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus,dan tambahan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan. Tunjangan yang diberikan selain untuk menunjang kebutuhan hidup juga untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Guru berhak menerima gaji dari satuan pendidikan tempat ia bekerja. Selain gaji pokok, guru juga berhak menerima tunjangan apabila memenuhi persyaratan sebagaimanadiamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta peraturan lain yang mengikuti. Mereka juga memiliki hak atas aneka tunjangan dan kesejahteraan lainnya.

Guru PNS bersertifikat berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok/bulan. Guru yang mengajar di daerah khusus juga bisa menerima tunjangan khusus sebesar 1 kali gaji pokok/bulan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Guru PNS yang belum bersertifikat menerima tambahan penghasilan sebesarRp 250.000/bulan

Sementara gurubukan PNS bersertifikat berhak menerima tunjangan profesi dengan besaran sesuai penyetaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015. Guru bukan PNS yang bersertifikat namun belum melakukan penyetaraan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000/bulan. Guru bukan PNS yang mengajar di daerah khusus juga bisa menerima tunjangan khusus sebesar 1 kali gaji pokok/bulan sesuai dengan persyaratan yang berlaku Guru Bukan PNS juga menerima insentif sebesar Rp.300.000/ bulan.

Baca Juga: Urusan Pendidikan Juga Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Perlu diketahui, tunjangan khusus, tambahan penghasilan, dan insentif diberikan berdasarkan kuota yang tersedia sesuai dengan anggaran yang ada. Pembayaran tunjangan, tambahan penghasilan dan insentif diberikan per triwulan. Ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah pusat kepada guru.

Tunjangan profesi dan khusus guru PNS daerah disalurkan melalui dana transfer daerah, sementara tunjangan bagi guru non-PNS bersertifikat diberikan langsung oleh Kemendikbud.  Tahun ini tunjangan profesi bagi guru bukan PNS itu dialokasikan untuk 210.269 guru, sementara tunjangan khusus dialokasikan untuk 23.751 guru. (RUN/RAN)