Peraturan Teknis Zonasi dalam PPDB Dibuat oleh Pemda

Halaman : 20
Edisi 68/November2024

Salah satu tujuan diterapkannya system zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah untuk memper mudah pemetaan kebutuhan siswa di daerah. Dengan system zonasi, pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini kepala dinas pendidikan, bisa membuat proyeksi atau pemetaan tentang kebutuhan siswa baru di daerahnya. Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, Kemendikbud pun memberikan keleluasaan kepada pemda untuk membuat peraturan teknis PPDB di daerahnya, asalkan tidak bertentangan dengan Permendikbud.

Melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan pesertadidik yang diterima. Salah satu kewenangan pemda dalam aturan ini adalah menetapkan radius zona terdekat sesuai dengan kondisi di daerahnya. Radius zona terdekat ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu ketersediaan anak usia sekolah di suatu daerah,  dan jumlah ketersediaan daya tamping dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),Muhadjir Effendy mengatakan, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, penetapan zonasi tidak dapat dibuat dengan standar nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. “Pemerintah daerah dapat menyusun penetapan zonasi sesuai kondisi yang ada, dengan prinsip mendekatkan jarak rumah siswa kesekolah tanpa menggunakan nilai sebagai indicator seleksi,” katanya.

Baca Juga: Kurikulum Muatan Lokal Jadi Kewenangan Pemda untuk Tetapkan

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018,dalam menetapkan radius zona, pemda harus melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah (MKKS). Selain itu, pemda yang wilayahnya saling berbatasan juga dapat membuat kesepakatan secara tertulis mengenai ketentuan persentase dan radius zona terdekat untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota.

Pemerintah daerah sebaiknya telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2017, karena kebijakan zonasi melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerjasama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentanga lokasi dan distribusi siswa.

Mendikbud menuturkan, dispensasi yang bisa diberikan dalam implementasi peraturan ini wajib diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi terkait kepada Kemendikbud. Selanjutnya pengajuan tersebut akan mendapatkan persetujuan oleh Kemendikbud melalui unit kerja terkait.

Baca Juga: Urusan Pendidikan Juga Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.

Lakukan Pemetaan

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan,Chatarina Muliana Girsang  mengatakan, belum semua pemerintah daerah melakukan pemetaan anak usia sekolah serta jumlah rombongan belajar (rombel) sekolah negeri yang ada di wilayahnya. Pemetaan itu, katanya, akan berguna membantu pendistribusian siswa-siswa di daerah.

Ia mencontohkan, bila di empat kelurahan terdapat tiga SD negeri, namun jumlah rombelnya melebihi 90 persenanak-anak, maka mengacu pada pemetaan, bisa diambil kesimpulan untuk memperkecil wilayah zonasi, dari empat kelurahan menjadi tiga kelurahan saja.Atau bisa juga, menambah sekolah lagi dalam cakupan wilayah tersebut agar semua anak bisa tertampung.

Baca Juga: 279 Triliun Pembiayaan Pendidikan Ditransfer ke Daerah

Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.(DES)