Awal tahun pelajaran baru juga menjadi momentum bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP). Setiap peserta didik yang sudah memiliki KIP dapat langsung mendaftarkan kartunya ke sekolah terdekat.
Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik KIP yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/ PM/2017, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Prioritas sasaran penerima manfaat PIP adalah peserta didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/ piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Prioritas selanjutnya antara lain peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta didik inklusi, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.
Peserta didik yang tidak memiliki KIP dapat diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/ Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambatlambatnya akhir September tahun 2017.
Baca Juga: Kemendikbud Antisipasi Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru
Adapun mekanisme untuk mendapatkan dana/ manfaat PIP antara lain Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP.
Prioritasnya antara lain peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
Dengan pertimbangan khusus, prioritas ini bisa juga diberikan kepada peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/ piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terkena dampak bencana alam, kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Mekanisme pemberian dana atau manfaat PIP lainnya adalah sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
Baca Juga: Pemerataan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Zonasi PPDB
Mekanisme untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di lamandata.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pipdikdasmen.
Sementara untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana atau manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Dengan demikian, diharapkan penerima dana atau manfaat PIP merupakan pihak yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Jadi, segera daftarkan PIP peserta didik Anda untuk mendapatkan fasilitas ini. (***)