Kemendikbud Antisipasi Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru

Halaman : 6
Edisi 65/Juni 2023

Memasuki tahun pelajaran baru, mencari sekolah sebagai rumah kedua terbaik bagi anak menjadi kesibukan para orangtua. Mereka pun sibuk mencari sekolah baru agar buah hati tercintanya bisa mendapatkan sekolah terbaik.

Menjawab kebutuhan akan sekolah terbaik, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 berupaya menjamin penerimaan peserta didik baru (PPDB) agar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecurangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Orangtua berhak memperoleh informasi secara terbuka dari sekolah tentang proses pelaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan PPDB. Informasi tersebut meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pelaksanaan PPDB di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibuka pada periode JuniJuli setiap tahunnya. Mekanismenya dapat melalui jejaring atau online maupun dengan mekanisme luar jejaring atau offline. Orangtua tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pelaksanaan PPDB jika mendaftarkan anaknya di sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Baca Juga: Pemerataan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Zonasi PPDB

 

Bagi orangtua yang anaknya sudah bersekolah diharapkan agar mengingatkan anak-anaknya untuk mendaftar ulang di sekolah mereka. Hal ini untuk memastikan status siswa tersebut terdaftar di sekolah yang bersangkutan. Tak perlu khawatir soal biaya karena pendataan ulang oleh sekolah ini tidak dipungut dari peserta didik melainkan dari dana BOS yang sudah diterima oleh sekolah.

Namun, bagi orangtua yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah lain perlu memperhatikan tiga hal selain mendapatkan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.

Pertama, persyaratan PPDB di sekolah yang dituju harus dipenuhi oleh peserta didik.

Kedua, memperhatikan persentase penerimaan siswa di sekolah sesuai sistem zonasi yang berlaku mulai tahun ajaran 2017/2018. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah akan menerima peserta didik yang berdomisili di radius zona terdekat dari sekolah tersebut sedikitnya 90 persen dari total keseluruhan penerimaan siswa.

Ketiga, orangtua juga perlu memperhatikan kuota jumlah siswa dari rombongan belajar di sekolah sesuai jenjang pendidikannya. Jumlah peserta didik jenjang SD dalam satu kelas paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 28 siswa. Jenjang SMP dalam satu kelas paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 32 siswa. Sementara itu jenjang SMA dalam satu kelas paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 36 siswa. Jenjang SMK dalam satu kelas paling sedikit 15 siswa dangkan jenjang SDLB dalam satu kelas paling sedikit lima siswa, serta jenjang SMPLB dan SMALB dalam satu kelas paling sedikit 8 siswa.

Baca Juga: Edukatif Kreatif, Upaya Ciptakan Suasana Kondusif Bagi Peserta Didik Baru

 

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau oleh masyarakat yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Jika ada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan dinas pendidikan di daerah yang melakukan pungutan tesebut akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.

Sekolah memang dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun orangtua. Kendati demikian, tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orangtua, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan sumbangan pendidikan.

Sebab, kemajuan pendidikan di sekolah perlu melibatkan publik untuk mencapai tujuannya sehingga pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Komite Sekolah. Dalam Permendikbud tersebut mengatur tentang ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah.

Komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli di bidang pendidikan. Salah satu tugasnya adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif. Namun bantuan maupun sumbangan tidak boleh berasal dari perusahaan rokok, perusahaan alkohol, dan partai politik.

Baca Juga: Penguatan Pendidikan Karakter di Tahun Pelajaran Baru

 

Nantinya dana bantuan atau sumbangan tersebut dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan kegiatan dalam hal peningkatan mutu sekolah, pengembangan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah. Keseluruhan penggunaan dana bantuan atau sumbangan dari komite sekolah kepada sekolah tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel melalui laporan kepada komite sekolah.

Hal lain yang tak kalah penting saat anak pertama kali masuk sekolah adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Tindak kekerasan yang dimaksud dalam Permendikbud tersebut adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Perilaku tersebut pada akhirnya mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/ cedera, cacat, dan atau kematian.

Karena itu, jika Anda menemukan tindak kekerasan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, Anda dapat melapor melalui laman layanan pengaduan Kemendikbud dengan alamat http://sekolahaman.kemdikbud.go.id. (***)