Pemerataan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Zonasi PPDB

Halaman : 8
Edisi 65/Juni 2023

Hal baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 adalah sistem zonasi yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

Sistem ini menuntut taman kanak-kanak dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di radius zona terdekat dari sekolah tersebut sebanyak 90 persen dari total keseluruhan penerimaan siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan, sistem zonasi ini merupakan upaya pemerintah dalam hal pemerataan kualitas pendidikan di berbagai penjuru daerah di Indonesia. Selain itu, para calon siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata dalam hal akademik akan menyebar dan tidak berkumpul di beberapa sekolah yang sering disebut masyarakat sebagai sekolah-sekolah unggulan di daerah tersebut. "Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah" ujar Mendikbud dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Sisa 10 persen dari total jumlah peserta didik di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dibagi mejadi dua kriteria. Pertama, jalur prestasi bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah. Kedua, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/walinya atau terjadi bencana alam/sosial. Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat yang tertera pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB dimulai. Khusus bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/ kabupaten/kota, ketentuan persentase diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang berbatasan.

Khusus Sekolah Menengah Atas, SMK dan bentuk lain yang sederajat dan diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima perseta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu di satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Pesera didik kurang mampu tersebut harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Edukatif Kreatif, Upaya Ciptakan Suasana Kondusif Bagi Peserta Didik Baru

 

Ketentuan sistem zonasi ini tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini juga berlaku bagi sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah berasrama, satuan pendidikan kerja sama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sekolah layanan khusus, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Dalam Permendikbud tersebut memang disebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

Urutan prioritas itu adalah: 1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 2. Usia; 3. Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan Sekolah Dasar) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama); dan 4. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Masyarakat diharapkan dapat mengawal jalannya kebijakan system zonasi ini di daerah masing-masing. Jika terdapat pelanggaran dan terdapat bukti yang kuat dapat melaporkan pengaduan tersebut melalui kanal pelaporan dinas pendidikan di daerah maupun melalui laman yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan alamat http://ult. kemdikbud.go.id.

Kemendikbud juga menyediakan layanan informasi berupa laman tentang pencarian sekolah di sekitar alamat calon peserta didik di seluruh Indonesia. Laman tersebut dapat menampilkan profil, peta lokasi dan perbandingan 215.781 sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan masyarakat di 514 kabupaten/kota. Berikut alamat laman layanan tersebut: http://sekolah.data.kemdikbud.go.id (***)

Baca Juga: Penguatan Pendidikan Karakter di Tahun Pelajaran Baru

 

Testimoni Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Mengenai PLS Tanpa Kekerasan

"Dinas Pendidikan Kota Malang sangat konsen terhadap Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tanpa kekerasan, hal ini tercermin dari pelaksanan PLS telah kami lakukan sejak 2014. Pelaksaan langsung oleh guru dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) masing-masing. Sekolah juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Dinas Kesehatan guna mengisi kegiatan PLS untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan atau penugasan kepada siswa untuk membawa barang yang sulit dicari." Dra, Zubaidah, M.M, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang

"Komitmen sekolah melaksakanakan PLS tanpa kekerasan dengan sungguh-sungguh. Pelaksanaan ini mengacu Permendikbud No. 18 Tahun 2016. Kegiatan PLS dipandu langsung guru dibantu OSIS dengan kegiatan ramah kepada siswa seperti seminar pentingnya safety riding kerja sama dengan kepolisian, pengenalan dan pertunjukan ekstrakurikuler dan sebagainya. Rincian kegiatan tersebut akan disampaikan kepada orang tua murid. Selain itu sekolah akan terus memonitor dan mengevaluasi kegiatan." Nikmah Nurbaity, S.Pd, M.Pd, Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Purworejo

"Sekolah kami sangat serius menjalankan PLS tanpa kekerasan, tidak ada lagi perpeloncoan seperti siswa memakai kaos kaki berbeda warna dan sebagainya, sejak tahun ajaran 2016/2017. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh guru dibantu dengan OSIS dan Karya Ilmiah Remaja (KIR). Tujuan sekolah menjalankan PLS tanpa kekerasan guna membuat siswa nyaman berada dalam lingkungan baru." Yohanes B. Sua Dula, Kepala Sekolah SMP YPPK Bontaventura Sentani

Baca Juga: Pemenuhan 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi

 

Testimoni Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Mengenai Sistem Zonasi

"Untuk sistem zonasi, Kota Malang telah menerapkan sejak 2015 meskipun sedikit berbeda dengan kebijakan zonasi yang dikeluarkan oleh Kementerian dikarenakan kondisi suatu wilayah yang tidak bisa disamakan seperti halnya di Malang. Dalam sistem zonasi, Kota Malang menerapkan kuota 40% menerima peserta didik yang berasal dari zona kelurahan tempat sekolah berada dengan rincian 20% untuk siswa miskin tanpa mempertimbangkan nilai dan 20% reguler. Kemudian 55% menerima siswa dari luar kelurahan setempat dan 5% berasal dari luar Kota Malang." Dra, Zubaidah, M.M, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang

"SMA Negeri 7 Purworejo baru menjalankan sistem zonasi pada tahun ajaran ini, 2017-2018. Melalui sistem ini diharapkan masyarakat dapat terlayani dengan baik. Sistem ini dalam jangka panjang efektif untuk pemerataan pendidikan dilihat dari input peserta didik yang diterima. Hal ini berarti peserta didik yang berada di lingkungan sekolah mendapatkan peluang lebih besar untuk diterima. Namun karena masih baru, masyarakat belum terbiasa dan calon peserta didik masih mengejar sekolah favorit walaupun jauh dari rumah." Nikmah Nurbaity, S.Pd, M.Pd, Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Purworejo

"Sekolah kami menerapkan PPDB menggunakan sistem zonasi pada tahun ajaran 2017/2018 sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017. Hanya pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi di Papua dan masih manual. Sosialisasi sistem zonasi dilakukan kepada wali murid saat pengambilan rapor. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wali murid jika tidak ada sekolah favorit, semua sekolah diharapkan mempunyai kualitas yang sama." Yohanes B. Sua Dula, Kepala Sekolah SMP YPPK Bontaventura Sentani