Data Pokok Kebudayaan: Basis Data Kebudayaan Nasional

Halaman : 20
Edisi 65/Juni 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mengintegrasikan pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan melalui Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Dapobud dikembangkan sebagai integrasi sistem basis data dan informasi dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.

Kebutuhan data dan informasi kebudayaan sangat diperlukan dalam menyusun perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan kebudayaan. Selain itu, keberadaan Dapobud sangat penting agar program-program pembangunan kebudayaan nasional dapat terukur dan terarah.

Sinergitas seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, pemerintah daerah, lembaga kebudayaan, dan masyarakat sangat diharapkan untuk mewujudkan data kebudayaan yang berkualitas dan terintegrasi.

Dalam rancangannya, Dapobud ini akan memuat empat jenis data, yakni tenaga kebudayaan, lembaga kebudayaan, objek benda, dan objek tak benda. Saat ini sistem Dapobud masih dalam tahap penyusunan regulasi dan pengembangan sistem informasi serta integrasi data dan informasi bidang kebudayaan. Pada 2020 mendatang, ditargetkan Dapobud sudah dapat digunakan sebagai basis data kebudayaan nasional.

Baca Juga: Jelajahi Potret Pendidikan Daerah Melalui Layanan Digital Ini

 

Menurut rencana, penyusunan regulasi pendataan kebudayaan akan selesai di 2018 sehingga tahap pengumpulan data pokok kebudayaan bisa dimulai. Seiring hal itu, diharapkan pada 2019, peningkatan kualitas data dan informasi melalui verifikasi dan validasi dapat dilakukan serta terintegrasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Melalui laman http://dapobud.kemdikbud.go.id, Kemendikbud mengajak masyarakat untuk mengumpulkan data dan informasi kebudayaan tersebut. Dalam mendapatkan data dan informasi yang sahih sesuai fakta lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan, terdapat tiga tahapan, yaitu tahap pengumpulan, tahap pengelolaan (quality control), dan tahap pendayagunaan.

Data dan informasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud kemudian diintegrasikan dan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud. Selanjutnya, data dan informasi tersebut dapat digunakan oleh unit-unit terkait dalam menyusun programprogram pembinaan dan pelestarian pembangunan kebudayaan.

Baca Juga: ePPID Kemendikbud, Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan

 

BREAKER : Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) memuat empat jenis data. Pemahaman terhadap pengertian jenis data tersebut memudahkan dalam proses pengumpulan data.

Tenaga Kebudayaan: anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan/atau diangkat untuk menunjang pemajuan kebudayaan.

Lembaga Kebudayaan: organisasi atau komunitas yang bergerak dalam pemajuan kebudayaan.

Objek Kebudayaan Benda: hasil cipta, rasa, karsa, dan karya dari masyarakat yang berwujud. Objek budaya terdiri dari cagar buaya, benda hasil tradisi, dan objek budaya kontemporer.

Objek Kebudayaan Tak Benda: hasil cipta, rasa, karsa, dan karya dari masyarakat dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercataan, dan adat istiadat di Indonesia. Objek tak benda terdiri dari peristiwa, penghayat, seni pertunjukan, dan tradisi.

Baca Juga: Bantu Orangtua Memilih Rumah Kedua Anak

 

Mahirkah Kemampuan Bahasa Indonesiamu

SEBERAPA mahir penguasaan bahasa Indonesia Anda? Ikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diselenggarakan terjadwal oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

Anda bisa berlatih dahulu dengan mengunduh aplikasi Simulasi UKBI di laman http://ukbi.kemdikbud.go.id sebelum mengikuti ujian sesungguhnya. Dalam simulasi itu, pengunjung terutama calon perseta UKBI dapat berlatih sesuai dengan keadaan tes sebenarnya.

Pada laman UKBI itu, terdapat informasi mengenai ihwal UKBI, antara lain cara dan tempat pendaftaran peserta, informasi pengujian UKBI, dan lainnya. Selain itu, disajikan juga artikel-artikel yang komprehensif tentang UKBI untuk melengkapi informasi masyarakat. Ada juga peta kemahiran berbahasa Indonesia berdasarkan UKBI yang telah dilakukan dari tahun ke tahun di laman tersebut.

Tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa Indonesia baik lisan maupun tulis itu dinilai memiliki fungsi yang amat strategis. Tak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia serta penggunaan dan pengajarannya saja, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya sendiri. (*)

Seperti layaknya pada uji kemampuan bahasa lainnya, UKBI memuat materi yang terbagi dalam lima seksi, yaitu:

MENDENGARKAN 40 butir soal, 30 menit.

MERESPON KAID 25 butir soal, 20 menit

MENULIS  1 butir soal, 30 menit

BERBICARA 1 butir soal, 15 menit

MEMBACA 40 butir soal, 45 menitAH 25 butir soal, 20 menit