Delapan Hal Ini Bisa Kamu Lakukan untuk Pemajuan Kebudayaan Indonesia

Halaman : 22
Edisi 66/Mei 2024

Arus dunia global terutama kebudayaan semakin deras terasa di tanah air Indonesia saat ini. Misalnya saja K-pop, seni musik asal Korea Selatan itu lebih diminati anak-anak Indonesia sejak tahun 2000-an hingga sekarang. Undangundang tentang Pemajuan Kebudayaan hadir sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya asli Indonesia dengan mengajak publik untuk terlibat di dalam pemajuannya.

Warisan budaya bangsa Indonesia yang beragam sudah tentu menjadi kewajiban kita semua untuk terus melestarikannya agar tidak punah tergerus zaman. Selain itu, anak-anak bangsa juga perlu menjadi perhatian untuk terlibat dalam mendukung pemajuan kebudayaan di Indonesia dengan berbagai peran aktif melalui pendidikan dan lainnya. Beberapa hal di bawah ini bisa kamu lakukan untuk berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan Indonesia.

Pertama, menyumbang pokok pikiran kebudayaan daerah kepada perwakilan ahli yang ditunjuk di masing-masing kabupaten atau kota setempat. Nantinya, pokok pikiran kebudayaan daerah ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan strategi kebudayaan dan rencana induk pemajuan kebudayaan oleh pemerintah pusat.

Kedua, mencatat dan mendokumentasikan objek pemajuan kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu. Ke depan sistem tersebut akan disediakan dan dikembangkan oleh pemerintah pusat dimana setiap orang Indonesia dapat mengaksesnya.

Baca Juga: RUU Pemajuan Kebudayaan Anggota Dewan Sepakat Setujui RUU Disahkan

 

Ketiga, secara kontinu melakukan pemutakhiran data objek pemajuan kebudayaan yang telah diverifikasi dan divalidasi sebelumnya oleh pemerintah pusat. Verifikasi dan validasi data objek pemajuan kebudayaan itu dilakukan dengan melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing sesuai objek tersebut.

Keempat, berperan aktif mengamankan objek pemajuan kebudayaan agar pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual objek tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pemutakhiran data objek pemajuan kebudayaan secara terus menerus, mewarisi objek pemajuan kebudayaan kepada generasi penerus, dan memperjuangkan objek pemajuan kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.

Kelima, berperan aktif memelihara objek pemajuan kebudayaan untuk mencegah kerusakan, hilang, bahkan musnahnya objek tersebut. Agar tidak terjadi hal tersebut, kita selalu berupaya menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek pemajuan kebudayaan; menggunakan objek pemajuan kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari; menjaga keanekaragaman objek pemajuan kebudayaan; menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan untuk setiap objek pemajuan kebudayaan; serta mewariskan objek pemajuan kebudayaan kepada generasi berikutnya.

Keenam, berperan aktif menyelamatkan objek pemajuan kebudayaan melalui revitalisasi, repatriasi, dan atau restorasi. Keenam, berperan aktif mengembangkan objek pemajuan kebudayaan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman.

Baca Juga: Jalan Panjang Menuju Pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan

 

Ketujuh, berperan aktif memublikasikan segala informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelematan objek pemajuan kebudayaan. Publikasi tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk media baik untuk dalam negeri maupun luar negeri.

Kedelapan, kita juga dapat memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif serta pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Membangun karakter bangsa dapat memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan melalui internalisasi nilai budaya, berinovasi menghasilkan hal baru sesuai zamannya, meningkatkan adaptasi menghadapai perubahan, dan komunikasi lintas budaya serta kolaborasi antarbudaya.

Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, objek pemajuan kebudayaan pun dapat diolah menjadi produk yang lebih bermanfaat asalkan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifannya serta mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, objek pemajuan kebudayaan juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional melalui diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional bidang kebudayaan yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. (*)

 

Hak meliputi : Berekspresi, Mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya, Memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan, Mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan, Memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan, Memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kewajiban meliputi : Mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan, Memelihara kebinekaan, Mendorong lahirnya interaksi antarbudaya, Mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia, Memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.