Digitalisasi Sekolah, Gunakan Dana BOS Afirmasi atau BOS Kinerja?

Halaman : 15
Edisi 65/Juni 2023

Program Digitalisasi Sekolah resmi diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy pada medio September 2019. Sumber dana yang dialokasikan untuk program ini berasal dari anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan BOS kinerja. Ada syarat dan kriteria khusus bagi sekolah yang menerima bantuan ini, di antaranya lokasi sekolah dan jumlah siswanya.

Sekolah-sekolah di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau adalah contoh implementasi program digitalisasi sekolah. Sebanyak 1.142 siswa dari sekolah di daerah tersebut menerima komputer tablet yang telah diisi buku elektronik dan aplikasi rumah belajar. Pemberian bantuan itu adalah tahap awal dari total sasaran penerima sebanyak 1,7 juta siswa. Program tersebut selanjutnya berlanjut ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Ada sebanyak 220 bantuan komputer tablet yang diberikan di sana.   

Pendanaan bantuan ini diambil dari anggaran BOS afirmasi dan BOS kinerja. Memang sejak 2019, terdapat perubahan sasaran dan anggaran BOS dari tahun sebelumnya. Pada 2018 lalu, porsi anggaran BOS hanya diperuntukkan bagi BOS reguler senilai Rp46,69 triliun, sedangkan pada 2019 alokasi BOS diperluas. Selain untuk BOS reguler, ada pula BOS kinerja, dan BOS afirmasi dengan total anggaran mencapai Rp51,23 triliun.

BOS afirmasi dialokasikan untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal. Adapun BOS kinerja diperuntukkan bagi sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Baca Juga: Laboratorium Maya: Praktikum Efektif dan Menyenangkan

BOS reguler dialokasikan untuk penyediaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi seluruh sekolah yang memenuhi kriteria. Sementara BOS afirmasi dialokasikan untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal. Adapun BOS kinerja diperuntukkan bagi sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pemberian BOS afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Sementara pemberian BOS kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Tidak semua sekolah dapat menerima BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sekolah yang menerima BOS afirmasi dan kinerja harus memenuhi persyaratan. Bagi penerima BOS afirmasi, sekolah tersebut haruslah penerima BOS reguler, mengisi data pokok pendidikan (dapodik) tiga semester terakhir, berada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), serta memiliki sumber listrik dan internet.

Sementara sekolah yang menerima BOS kinerja adalah sekolah yang menerima BOS reguler, mengisi dapodik tiga semester terakhir, diutamakan jumlah siswa besar, serta memiliki sumber listrik dan internet. Khusus bagi sekolah luar biasa (SLB) akan diberikan BOS kinerja yang memiliki jumlah siswa terbanyak di setiap provinsi.

Penentuan peringkat terbaik pada sekolah yang berkinerja baik dilakukan oleh Mendikbud berdasarkan syarat-syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 31 Tahun 2019.

Baca Juga: Lentera Anak Dalam Literasi Digital

Penentuan peringkat terbaik pada sekolah yang berkinerja baik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) berdasarkan syarat-syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa sekolah yang ditetapkan sebagai penerima BOS afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS kinerja. 

Adapun total alokasi BOS afirmasi yang diberikan kepada sekolah penerima sebesar Rp24 juta ditambah dengan alokasi perhitungan jumlah sasaran siswa prioritas senilai Rp2 juta per siswa. Sementara total alokasi BOS kinerja yang diberikan untuk sekolah penerima adalah Rp19 juta ditambah dengan alokasi perhitungan jumlah sasaran siswa prioritas senilai Rp2 juta per siswa.

Anggaran BOS afirmasi dan BOS kinerja ini digunakan untuk membiayai penyediaan fasilitas akses portal rumah belajar dan melanggan daya dan jasa, misalnya internet dan/atau listrik. Fasilitas akses tersebut terdiri atas tablet, komputer, laptop, protector, jaringan nirkabel (access point), dan penyimpanan eksternal (hardisk). (RAN)

 

Rancangan BOS 2019

Alokasi

Sifat

Sasaran

Harga Satuan

Reguler

Dialokasikan untuk penyediaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi seluruh sekolah yang menenuhi kriteria

Bantuan operasional

Seluruh sekolah

per siswa per tahun

Afirmasi

Dialokasikan untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal.

Bantuan operasional rutin dan akselerasi pembelajaran

Sekolah di daerah tertinggal dan sangat tertinggal

per sekolah per tahun

Kinerja

Dialokasikan bagi sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan

Insentif

Sekolah terbaik

per sekolah per tahun

   

Syarat dan Kriteria Penerimaan BOS 2019

 

Syarat

Kriteria

Reguler

1.       Sekolah aktif;

2.       Mengisi Dapodik tiga semester terakhir;

3.       Sekolah negeri wajib menerima BOS;

4.       Sekolah <60 siswa tidak ada kebijakan alokasi minimal (kecuali Diksus);

5.       Sekolah swasta yang menerima BOS 1 tahun terakhir.

Rekapitulasi jumlah siswa berdasarkan siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Afirmasi

1.       Sekolah negeri menerima BOS reguler;

2.       Mengisi Dapodik tiga semester terakhir;

3.       Berada di daerah 3T;

4.       Mempunyai sumber listrik dan internet.

DIutamakan bagi sekolah di lokasi desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Kinerja

1.       Sekolah negeri menerima BOS reguler;

2.       Mengisi Dapodik tiga semester terakhir;

3.       Diutamakan jumlah siswa besar;

4.       Mempunyai sumber listri dan internet;

5.       Khusus SLB jumlah siswa terbanyak pada setiap provinsi.

1.       Pertumbuhan baik rapor mutu dan UN yang meningkat selama dua tahun terakhir.

2.       Indeks Kinerja Daerah.