Edukatif Kreatif, Upaya Ciptakan Suasana Kondusif Bagi Peserta Didik Baru

Halaman : 11
Edisi 65/Juni 2023

Menumbuhkan kecintaan belajar bagi para peserta didik baru dimulai saat rentang waktu awal mereka berada di lingkungan sekolah. Rentang waktu ini dikenal dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau PLS. Edukatif kreatif merupakan dua kata kunci untuk menciptakan suasana kondusif bagi para peserta didik baru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menempatkan penciptaan suasana edukatif dan kreatif pada Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi para peserta didik baru. Secara rinci, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah merinci materi, konten, durasi, dan larangan terhadap PLS yang diselenggarakan masing-masing sekolah.

PLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Sekolah memiliki peranan penting dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Fokus edukatif dan kreatif menyasar kepada lima tema yaitu berupa aktivitas mengenali potensi diri siswa baru; membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.

Selain itu, terdapat atribut dan aktivitas yang dilarang untuk digunakan selama masa PLS seperti atribut tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat, serta atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca Juga: Penguatan Pendidikan Karakter di Tahun Pelajaran Baru

 

Kemudian, sekolah tidak diperbolehkan untuk memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru, memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/ atau mengarah pada tindak kekerasan, dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Program PLS yang edukatif dan kreatif diikuti dengan seperangkat upaya anti tindak kekerasan. Upaya itu terangkum ke dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Ruang lingkupnya mencakup pelecehan secara fisik, psikis atau daring, perundungan dengan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan, penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan, perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga, perpeloncoan, hingga pemerasan.

Lingkup kekerasan lainnya juga meliputi pencabulan, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan, tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan.

Upaya anti tindak kekerasan saat Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan secara bersinergi antara peserta didik, orang tua/wali, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.

Upaya penanggulangan tindak kekerasan pun berlaku dengan peranan masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan banyak aspek, antara lain kepentingan terbaik bagi peserta didik, pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, persamaan hak (tidak diskriminatif), pendapat peserta didik, tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif, dan perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. (***)

Baca Juga: Pemenuhan 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi

 

INFO PPDB

  1. BIAYA: Dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
  • Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
  1. TATA CARA:
  • Daftar melalui jejaring (daring/online) (Laman (web) resmi PPDB daerah masing-masing)
  • Daftar melalui luar jejaring (luring/offline) (Daftar langsung ke sekolah daerah masing-masing)
  1. SISTEM ZONASI: Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima Sistem Zonasi. *radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah.

Kelas 1 SD/sederajat

SELEKSI: mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

- Usia

- jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.

(Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung)

SYARAT: Berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada saat mendaftar

(Kecuali calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah)

Kelas 7 SMP/sederajat

SELEKSI: mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

- Usia

- Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat

- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang\diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

SYARAT:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau yang sederajat

Kelas 10 SMA/SMK/sederajat

SELEKSI: mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan; ketentuan zonasi (kecuali calon peserta didik SMK)

- Usia

- Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP bentuk lain yang sederajat

- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui

- Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

SYARAT:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP atau yang sederajat
  • Memiliki SHUN SMP/sederajat (dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri)
  • Memenuhi persyaratan khusus bagi calon peserta didik kelas 10 SMK (apabila sekolah menetapkan persyaratan khusus)