Hak Belajar di Luar Program Studi Bentuk Mahasiswa Mandiri dan Disiplin

Halaman : 14
Edisi 66/Mei 2024

Terdapat empat perubahan besar dalam kebijakan Kampus Merdeka, satu di antaranya adalah pemberian hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi (prodi) selama tiga semester atau satu setengah tahun. Pemberian hak ini dilakukan dengan harapan agar mahasiswa memiliki kebebasan dalam menentukan rangkaian pembelajaran.

HAL ITU agar tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan dalam dunia kerja. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mahasiswa strata satu (S1) bidang Ilmu Kesehatan.

Kebijakan Kampus Merdeka juga telah mengubah definisi satuan kredit semester (SKS) yang selama ini diartikan sebagai jam belajar menjadi jam kegiatan. Hal ini sesuai dengan konsep Merdeka Belajar, bahwa proses pembelajaran mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja. Ke depan, mahasiswa diberikan hak untuk secara sukarela untuk melakukan kegiatan di luar prodi bahkan di luar perguruan tinggi yang dapat diperhitungkan dalam SKS.

Sesuai Pasal 15 Ayat 2 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, ada empat bentuk pembelajaran di luar prodi. Hal itu meliputi pembelajaran dalam prodi lain pada perguruan tinggi yang sama, pembelajaran dalam prodi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran dalam prodi lain pada perguruan tinggi yang berbeda, dan pembelajaran pada lembaga nonperguruan tinggi.

Proses pembelajaran di dalam dan di luar prodi pada perguruan tinggi yang berbeda akan dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antar perguruan tinggi atau lembaga lain yang terkait. Hasil kuliah tersebut akan diakui melalui mekanisme transfer SKS.

Baca Juga: Pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi: Kapanpun dan Sukarela

Dalam pelaksanaannya, pengambilan waktu pembelajaran selama satu semester atau setara 20 SKS akan diberikan bagi pembelajaran di luar prodi dalam perguruan tinggi yang sama. Perguruan tinggi akan memberikan waktu paling lama dua semester atau setara 40 SKS bagi pembelajaran di dalam prodi yang sama tetapi di perguruan tinggi yang berbeda. Begitu juga prodi yang berbeda di perguruan tinggi berbeda dan atau pembelajaran di luar perguruan tinggi tersebut.

Beberapa contoh pembelajaran di luar prodi yang dapat dilakukan selama dua semester adalah magang kerja di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, dan institusi pemerintah. Contoh lainnya, mahasiswa dapat mengikuti proyek di sebuah desa, misalnya proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya. Kegiatan ini bisa dilakukan bersama dengan aparatur desa, badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi, atau organisasi lainnya.

Bentuk kegiatan lainnya yang dapat dilakukan mahasiswa yang mengambil pembelajaran di luar prodi dan di luar perguruan tinggi adalah mengajar di sekolah baik jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah. Mahasiswa dapat mengajar selama beberapa bulan di sekolah yang berada di kota ataupun wilayah terpencil.

Selanjutnya, mahasiswa juga dapat melakukan kegiatan pertukaran pelajar dengan mengambil kelas di perguruan tinggi luar negeri maupun dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja sama yang sudah diadakan oleh pemerintah. Dalam hal ini, nilai dan SKS yang diambil di perguruan tinggi luar negeri akan disetarakan oleh perguruan tinggi masing-masing.

Kegiatan lainnya yang dapat dilakukan adalah penelitian atau riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti. Kegiatan ini dapat dilakukan di lembaga riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau lainnya.

Baca Juga: Empat Kebijakan Kebebasan Berekspresi untuk Perguruan Tinggi

 

Berwirausaha Bisa Dihitung dalam SKS
Jika mahasiswa mempunyai minat dan bakat dalam kewirausahaan, maka mereka dapat mengembangkan kegiatan tersebut secara mandiri. Hal itu dibuktikan dengan penjelasan dalam bentuk proposal kegiatan kewirausahaan serta transaksi konsumen atau slip gaji pegawainya.

Selain itu, mahasiswa juga diperbolehkan melakukan studi atau proyek independen. Proyek tersebut merupakan pengembangan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan secara bersama-sama dengan mahasiswa lain.

Dalam kebijakan Kampus Merdeka, mahasiswa juga bisa menjadikan kegiatan sosial atau kemanusiaan untuk memenuhi masa studi di luar prodi dan di luar perguruan tinggi. Kegiatan ini dilakukan untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui oleh perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Contoh organisasi formal yang dapat disetujui oleh rektor perguruan tinggi adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Mercy Corps, dan lainnya.

Setiap kegiatan-kegiatan tersebut dibuktikan dengan laporan yang dibuat oleh mahasiswa dan akan dilakukan penilaian oleh dosen pembimbing. Pelaksanaan penghitungan SKS dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. (PRM)