Pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi: Kapanpun dan Sukarela

Halaman : 16
Edisi 66/Mei 2024

Satu dari kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan beberapa waktu lalu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim adalah mengenai akreditasi perguruan tinggi. Dalam kebijakan tersebut, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan memberikan akreditasi A bagi program studi (prodi) yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

SEMENTARA itu akreditasi perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbarui secara otomatis untuk seluruh peringkat. Perguruan tinggi juga dapat mengusulkan akreditasi ulang atau re-akreditasi kepada BAN-PT sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir.

Pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi yang bersifat sukarela, artinya bagi perguruan tinggi yang siap naik akreditasi. Misalnya, sebuah perguruan tinggi dengan akreditasi B kemudian ingin mendapatkan akreditasi A, dapat mengajukan re-akreditasi tersebut kapan pun. Sebelumnya, semua perguruan tinggi dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap lima tahun.

Kemudian pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Perguruan tinggi juga wajib melakukan tracer study setiap tahunnya.

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi dan prodi. Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Baca Juga: Empat Kebijakan Kebebasan Berekspresi untuk Perguruan Tinggi

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi. Ketentuan lebih lanjut tentang penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan direktur jenderal (dirjen) terkait, yakni Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

Terkait hasil re-akreditasi, prodi, dan perguruan tinggi yang mendapatkan peringkat akreditasi sama seperti sebelumnya, dapat mengusulkan akreditasi kembali ke BAN-PT dalam waktu dua tahun sejak mendapatkan penetapan peringkat akreditasi yang terakhir. Di sisi lain, perguruan tinggi yang tidak melakukan re-akreditasi setelah lima tahun, maka Kemendikbud akan memperbarui akreditasinya meskipun tanpa melalui permohonan perpanjangan.

Peringkat akreditasi perguruan tinggi dan prodi terdiri dari tiga peringkat, yaitu baik, baik sekali, dan unggul. Akreditasi dilakukan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, yaitu satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Akreditasi untuk perguruan tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT sedangkan akreditasi untuk prodi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM), yaitu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi prodi secara mandiri. Akreditasi perguruan tinggi dan prodi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi yang disusun oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan tinggi serta menggunakan data dan informasi pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDdikti).

Baca Juga: Delapan Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan ada tiga tahapan akreditasi, yaitu evaluasi data dan informasi; penetapan peringkat akreditasi; dan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi.

Pada tahap evaluasi data dan informasi, pemimpin perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada BAN-PT untuk akreditasi perguruan tinggi atau kepada LAM untuk akreditasi prodi. Selanjutnya asesor dari BAN-PT dan atau LAM melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi perguruan tinggi atau prodi dengan menggunakan data dan informasi pada PPDikti.

Kemudian pada tahap penetapan peringkat akreditasi, BAN-PT dan/atau LAM mengolah serta menganalisis data dan informasi perguruan tinggi pemohon akreditasi untuk menetapkan peringkat akreditasi. Selanjutnya BAN-PT dan atau LAM mengumumkan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan atau prodi sesuai kewenangannya masing-masing.

Di tahap ketiga, yaitu pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi. BAN-PT dan atau LAM melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat akreditasi perguruan tinggi dan atau prodi yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan data dan informasi dari PDDikti, fakta hasil asesmen lapangan, dan atau direktorat terkait.

Peringkat akreditasi prodi dan atau perguruan tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir. Hal itu terjadi apabila perguruan tinggi dan atau prodi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat akreditasi.

BAN-PT secara berkala melakukan evaluasi terhadap proses akreditasi yang dilaksanakan oleh LAM paling lambat setiap dua tahun. Apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut LAM tidak melaksanakan proses akreditasi sesuai ketentuan, pelaksanaan akreditasi oleh LAM dilakukan di bawah pembinaan dan pengawasan BAN-PT selama satu tahun.

Ketentuan lebih detail mengenai kebijakan akreditasi dalam Kampus Merdeka diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme akreditasi ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Hak Belajar di Luar Program Studi Bentuk Mahasiswa Mandiri dan Disiplin

 

Akreditasi A Diberikan bagi Prodi yang Mendapatkan Akreditasi Internasional
Perubahan kebijakan lainnya dalam akreditasi adalah pemberian akreditasi A bagi prodi yang mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Mendikbud. Beberapa lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud saat ini antara lain EQAR (European Quality Assurance Register for Higher Education), CHEA (Council for Higher Education Accreditation), USDE (United States Department of Education), dan WFME (World Federation of Medical Education).

Bagi prodi-prodi yang mendapatkan akreditasi internasional akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tidak lagi harus mengikuti proses di tingkat nasional. Selain itu, perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B tidak perlu lagi melalui perizinan prodi di Kemendikbud, asal bisa membuktikan telah melakukan kerja sama dengan perusahaan kelas dunia atau organisasi nirlaba. Contoh organisasi nirlaba tersebut antara lain Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Bank Dunia, Lembaga Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Top 100 QS World University Ranking, dan lainnya.

Kebijakan baru mengenai proses akreditasi dalam Kampus Merdeka ini bertujuan untuk memberi kemudahan pada dosen dan rektor dalam mengajukan atau memperbarui akreditasi perguruan tinggi atau prodinya. Setidaknya terdapat tiga isu yang selama ini terjadi dalam sistem akreditasi perguruan tinggi.

Pertama, prosesnya bersifat manual. Hal itu menjadikan beban administrasi bagi dosen dan pimpinan perguruan tinggi, sehingga keluar dari fokus utamanya yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam perguruan tinggi. Proses manual ini juga menyebabkan pengajuan akreditasi dapat berjalan hingga 170 hari untuk perguruan tinggi dan 150 hari untuk program studi bahkan lebih lama.

Kedua, akreditasi dianggap bersifat diskriminatif. Banyak perguruan tinggi atau prodi yang benar-benar membutuhkan akreditasi namun tidak mendapatkannya, sedangkan yang tidak mau diakreditasi atau tidak merasa perlu dipaksakan untuk re-akreditasi.

Ketiga, bagi yang sudah mengejar target yang lebih tinggi (internasional) harus mengulangi prosesnya di tingkat nasional karena belum cukup diakui. Tiga isu terkait akreditasi perguruan tinggi tersebut mendorong Kemendikbud menggulirkan perubahan kebijakan dalam akreditasi perguruan tinggi dan prodi.

Namun, perubahan kebijakan dalam akreditasi yang memudahkan prodi dan perguruan tinggi tidak membuat pemerintah terlena. Pemerintah, melalui Kemendikbud, akan tetap melakukan pengawasan atau monitoring. Jika Kemendikbud mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang disertai dengan bukti konkret, maka dapat dilakukan akreditasi ulang.

Misalnya, adanya temuan di lapangan mengenai jumlah mahasiswa yang mendaftar dan lulus dari perguruan tinggi atau prodi tersebut menurun tajam selama lima tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti. Atau jika jumlah pengangguran dari lulusan suatu prodi meningkat secara drastis, maka Kemendikbud berhak melakukan permintaan akreditasi ulang kepada perguruan tinggi tersebut. Oleh karena itu pengisian tracer study wajib dilakukan setiap tahun. (DES)