Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
adalah nomor unik bagi pendidikan dan tenaga kependidikan sebagai identitas resmi mereka dalam menjalankan tugasnya di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kondisi penetapan calon penerima NUPTK:
Wewenang verifikasi dan validasi penerbitan NUPTK:
Baca Juga: Pendataan Siswa Indonesia Pastikan Siswa Miliki NISN dan Peroleh Manfaatnya
Tahapan penerbitan NUPTK dikecualikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NUPTK otomatis akan diterbitkan seiring dengan pendidik dan tenaga kependidikan mengikuti program tersebut.
Prinsip pengelolaan NUPTK:
Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan dengan alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Cek status penerimaan NUPTK di alamat: gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status
Setiap penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.
Baca Juga: Ini Mekanisme Penerbitan NISN