Infografis Pengelolaan NUPTK

Halaman : 16
Edisi 65/Juni 2023

Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

adalah nomor unik bagi pendidikan dan tenaga kependidikan sebagai identitas resmi mereka dalam menjalankan tugasnya di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kondisi penetapan calon penerima NUPTK:

  • Sudah terdata dalam pangkalan data Dapodik
  • Belum memiliki NUPTK
  • Telah bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional

Wewenang verifikasi dan validasi penerbitan NUPTK:

  1. Kepala satuan pendidikan,
  2. Kepala dinas pendidikan atau atase pendidikan dan kebudayaan sesuai kewenangan,
  3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat atau Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri sesuai kewenangan.

Baca Juga: Pendataan Siswa Indonesia Pastikan Siswa Miliki NISN dan Peroleh Manfaatnya

Tahapan penerbitan NUPTK dikecualikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NUPTK otomatis akan diterbitkan seiring dengan pendidik dan tenaga kependidikan mengikuti program tersebut.

Prinsip pengelolaan NUPTK:

  • keadilan,
  • kepastian,
  • transparan,
  • akuntabel,
  • efektif, dan
  • efisien.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan dengan alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Cek status penerimaan NUPTK di alamat: gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status

Setiap penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.

Baca Juga: Ini Mekanisme Penerbitan NISN