Sama halnya dengan pendidik dan tenaga kependidikan, nomor unik yang digunakan sebagai kode pengenal identitas juga diperuntukkan bagi siswa Indonesia. Dengan memiliki nomor identitas yang diberi nama Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), seorang siswa akan terdata dengan baik dan digunakan untuk mengikuti ujian nasional, serta diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
NISN ADALAH kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Sistem pengelolaan NISN secara nasional dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui laman NISN, nisn.data.kemdikbud.go.id.
NISN digunakan dengan tujuan untuk mengindentifikasi setiap individu siswa di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten, dan berkesinambungan. NISN juga dimanfaatkan sebagai pusat sistem secara daring bagi unit-unit kerja di lingkungan Kemendikbud, dinas pendidikan di daerah hingga sekolah yang bersifat standar, terpadu, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terkini.
Baca Juga: Ini Mekanisme Penerbitan NISN
Nomor induk siswa ini juga dimanfaatkan sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program pendidikan, statistik pendidikan, dan program pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi, kota, kabupaten, hingga sekolah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ujian nasional (UN), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lainnya. NISN diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dapodik.
Untuk memeroleh NISN, siswa harus memenuhi persyaratan, seperti tercatat dalam sekolah atau lembaga penyelenggara pendidikan yang terdaftar di dapodik, mengisi formulir yang disediakan sekolah, serta tercatat dan dimasukkan oleh operator sekolah ke dalam aplikasi dapodik. Dari data tersebut, operator sekolah kemudian melakukan verifikasi dan validasi untuk kemudian diajukan ke PDSPK untuk penerbitan NISN.
Sejak tahun pelajaran 2016/2017, berdasarkan edaran PSDPK Nomor 31966/A/LL/2016, pengelolaan data referensi peserta didik ini dilakukan penomoran secara otomatis bagi siswa baru di jenjang sekolah dasar (SD) kelas 1 dan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (dikmas). Penomoran otomatis ini dilakukan dengan catatan bahwa data peserta didik telah diisikan ke dalam aplikasi dapodik oleh operator sekolah.
Baca Juga: Mulai 2016, NISN Diberikan Otomatis pada Siswa
Pentingnya Miliki NISN
Mengapa NISN diperlukan? NISN dibutuhkan agar siswa memiliki nomor tetap yang berlaku seumur hidup dan berlaku secara nasional. Siswa tidak perlu berganti-ganti nomor identitas selama dia bersekolah untuk meneruskan pendidikannya hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Seseorang yang telah memiliki NISN artinya terjamin legalitasnya karena statusnya sebagai siswa diakui oleh Kemendikbud.
NISN juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi bahkan universitas, seperti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Selain itu, NISN juga digunakan untuk melihat perkembangan siswa. NISN sebagai identitas bagi siswa dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan maupun program-program lainnya. Dengan demikian dapat terpantau sejauh mana keberhasilan program pendidikan bermanfaat bagi siswa berdasarkan perkembangan riwayat pendidikan para siswa seperti data mutasi siswa, tingkat kelulusannya hingga angka putus sekolah. (DLA/RAN)
Baca Juga: Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Siswa Wajib Punya Nomor Identitas
Infografis:
NISN terdiri atas 10 digit angka dengan format: xxxyyyyyyy
xxx merupakan 3 digit terakhir tahun kelahiran
yyyyyyy merupakan 7 digit selanjutnya yang berupa nomor acak
Catatan:
Bagi siswa yang telah memiliki NISN dengan 3 digit pertama tidak sesuai dengan tahun kelahiran, NISN tetap dinyatakan valid, namun data siswa yang bersangkutan dapat diubah.