Terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan? Apakah telah memiliki NISN? Jika belum, segera lakukan pengajuan NISN pada sekolah sehingga data diri siswa tercatat dengan baik pada data pokok pendidikan (Dapodik). NISN memiliki banyak manfaat, misalnya digunakan untuk mengikuti ujian nasional dan berbagai kebijakan pendidikan lainnya.
Mengajukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidaklah sulit. Cukup laporkan kepada sekolah dan sekolah akan memberikan formulir data diri untuk diisi. Selanjutnya data tersebut dientri oleh sekolah ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik). Setelah data dimasukkan, melalui aplikasi vervalpd, operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik. Penomoran dan pengelolaan NISN dilakukan dari aplikasi tersebut.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan NISN adalah peserta didik tercatat dalam sekolah atau lembaga penyelenggara pendidikan yang telah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) atau Nomor Induk Lembaga (Nilem) dan terdaftar dalam Referensi Kemendikbud. Peserta didik juga harus mengisi lengkap formulir yang disediakan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan lengkap. Perlu diperhatikan pula bahwa operator sekolah yang bertugas memasukkan data dalam aplikasi adalah operator yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan.
Baca Juga: Mulai 2016, NISN Diberikan Otomatis pada Siswa
Sementara itu, bagi sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), khusus untuk Pendidikan Agama Islam, operator madrasah baik itu MI/MTS/MA harus mengisi aplikasi EMIS lalu mengirimkan datanya ke Kemenag Pusat secara daring. Pengelolaan NISN untuk siswa-siswa tadi yang sudah dikirimkan datanya ke EMIS Kemenag Pusat akan dikelola oleh operator Kemenag kabupaten/kota masing-masing menggunakan aplikasi VervalPD Kemenag, yaitu http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
Untuk Pendidikan Agama Kristen dan Katolik, proses pengajuan NISN dilakukan melalui surat elektronik ke PDSPK. Setiap pengajuan harus melampirkan file formulir A1 dalam format excel dan PDF. Formulir A1 dalam format PDF sudah harus ditandatangani kepala sekolah dan distempel oleh pihak sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Harus Ber-NPSN
Hal terpenting dalam pengajuan NISN untuk sekolah di bawah naungan Kemenag adalah sekolah atau lembaga penyelenggara pendidikan tempat siswa bersekolah telah memiliki NPSN. NPSN tersebut harus sudah valid dan terpublikasi di laman Master Referensi http://referensi.data.kemdikbud.go.id. File hasil penomoran NISN oleh PDSPK dalam bentuk excel akan dikirimkan ke Direktorat Bimbingan Masyarakat Kemenag untuk diteruskan kembali ke sekolah. (RUN/RAN)
Baca Juga: Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Siswa Wajib Punya Nomor Identitas
Lulusan Sekolah Luar Negeri Juga Dapat Ajukan NISN
Siswa lulusan sekolah luar negeri juga dapat mengajukan NISN jika diperlukan untuk melanjutkan pendidikan di Indonesia atau mengikuti ujian nasional dan kebutuhan lainnya. Syaratnya, peserta didik harus memiliki surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud. Surat penyetaraan tersebut dikeluarkan dari Ditjen Dikdasmen melalui Sekretariat, yaitu Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama.
Selanjutnya, siswa/orang tua siswa atau dinas pendidikan setempat mengirim surat elektronik ke PDSPK dengan judul subjek Pengajuan NISN untuk siswa Lulusan Sekolah Luar Negeri dengan melampirkan ijazah terakhir, formulir data diri siswa (formulir A1) yang telah ditandatangani orang tua/wali/kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota dan stempel instansi (jika diwakili oleh lembaga). Surat elektronik ditujukan melalui alamat pdsp@kemdikbud.go.id. (RUN/RAN)