Ada kebijakan baru dalam penomoran Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mulai tahun pelajaran 2016/2017, NISN diberikan otomatis kepada siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas). Penomoran otomatis ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31966/A/LL/2016, tertanggal 27 Juni 2016.
Jika sebelumnya NISN diprioritaskan pemberiannya untuk siswa tingkat akhir yang akan mengikuti ujian nasional, sejak tahun pelajaran 2016/2017, dilakukan penomoran otomatis bagi siswa baru di jenjang sekolah dasar (SD) kelas 1 dan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (dikmas). Penomoran otomatis ini dilakukan dengan catatan bahwa data peserta didik telah diisikan ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) oleh operator sekolah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Siswa Wajib Punya Nomor Identitas
Penomoran otomatis akan diberikan pada awal Oktober bagi peserta didik baru jenjang SD Tingkat 1 dan awal November bagi peserta didik baru jenjang PAUD Dikmas. Sementara itu, batas pengisian DAPODIK untuk penomoran NISN otomatis dilakukan akhir September bagi peserta didik baru jenjang SD Tingkat 1 dan akhir November bagi peserta didik baru jenjang PAUD Dikmas. Itu artinya, jika data telah diterima paling lambat pada batas waktu tersebut, maka penomoran otomatis akan dilakukan. Bagi yang melewati batas penomoran maka penomoran NISN otomatis dilakukan pada tahun ajaran berikutnya.
Penomoran otomatis dilakukan untuk memastikan NISN telah dimiliki siswa yang memasuki jenjang pendidikan tertentu pada satuan pendidikan yang telah terdaftar dalam Dapodik. Dengan data yang yang dimiliki sejak awal memudahkan bagi Kemendikbud untuk menentukan berbagai kebijakan terkait peserta didik di Indonesia. (RUN/RAN)
Solusi untuk Masalah NISN-mu
Menemui masalah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Tidak perlu khawatir. Masalah yang ada dapat diatasi asalkan mengikuti setiap prosedur yang diminta. Redaksi mengumpulkan sejumlah pertanyaan yang kerap muncul mengenai persoalan NISN beserta solusi yang dapat dilakukan.
Baca Juga: Pengelolaan NUPTK Dilakukan Melalui Sistem Aplikasi dalam Jaringan
Cara memperbaiki biodata NISN apabila data yang tertera tidak sesuai akte lahir
Siswa diminta NISN padahal di sekolah sebelumnya belum memiliki NISN.
Baca Juga: Perlancar Proses Pengelolaan NUPTK, Kemendikbud Terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Bagaimana mengurus Kartu NISN yang hilang, dan datanya yang keliru?
Jika terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan dilaporkan ke operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.
Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang digunakan?
NISN yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi dan validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang digunakan adalah NISN yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak digunakan mohon segera melapor ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera dihapus. (RUN/RAN)