Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Siswa Wajib Punya Nomor Identitas

Halaman : 6
Edisi 67/Juni 2024

Seseorang dengan status pekerjaan atau profesi tertentu perlu memiliki nomor identitas agar dapat terdata dengan baik. Dengan data yang baik, maka tercatat pula berapa banyak jumlah orang dengan status pekerjaan atau profesi tersebut, sehingga data ini dapat digunakan untuk merumuskan berbagai kebijakan pemerintah.

Guru, tenaga kependidikan, dan siswa adalah contoh status pekerjaan yang perlu memiliki nomor identitas. Jika penduduk Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas diri sebagai warga negara Indonesia, seorang guru, tenaga kependidikan, dan siswa juga wajib memiliki nomor identitas yang menunjukkan status pekerjaan mereka. Bagi guru dan tenaga kependidikan, nomor identitas ini disebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sementara bagi siswa dikenal dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

NUPTK dan NISN merupakan nomor unik yang hanya dimiliki oleh orang dengan status pekerjaan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa. Mengapa guru, tenaga kependidikan, dan siswa ini perlu memiliki nomor identitas?

Baca Juga: Pengelolaan NUPTK Dilakukan Melalui Sistem Aplikasi dalam Jaringan

Kebutuhan Data

Data guru, tenaga kependidikan, dan siswa diperlukan sebagai identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. Dengan data tersebut, maka pemerintah memiliki data valid yang digunakan untuk merumuskan berbagai program dan kebijakan bagi guru dan siswa. Data yang ada dapat dimanfaatkan pula untuk penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan, dan program pendidikan lainnya, maupun evaluasi pelaksanaan program, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pengelolaan nomor identitas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa tersebut ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Unit kerja ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. Selain pengelolaan data, PDSPK juga memiliki fungsi melakukan validasi dan integrasi data, sehingga keabsahan data terjaga.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pada pasal 11. Untuk menjamin validitas data tersebut, PDSPK membuat sistem informasi verifikasi dan validasi data dengan melibatkan operator sekolah, operator dinas pendidikan di daerah, dan operator pusat.

Baca Juga: Perlancar Proses Pengelolaan NUPTK, Kemendikbud Terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal

Data Tunggal Terintegrasi

Pengelolaan nomor identitas ini bersumber dari data pokok pendidikan (dapodik) yang merupakan sistem pendataan yang dikelola oleh Kemendikbud. Dapodik memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara daring (online).

Dapodik diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Pendataan sebenarnya sudah dibentuk sejak 2006, namun belum memuat informasi dan data pendidikan terintegrasi seperti yang ada saat ini. Pendataan masih dilakukan secara manual dan belum menggunakan sistem, serta dilakukan oleh masing-masing daerah. Baru pada 2015, sistem pendataan itu dilakukan secara terpadu dan dengan satu sistem yang diberi nama Dapodik yang terus dilakukan hingga saat ini.

Seluruh informasi yang terdapat dalam Dapodik digunakan untuk berbagai program pembangunan pendidikan di Indonesia. Karena dari tersedianya data yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat dan bersumber langsung dari satuan pendidikan, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat merumuskan berbagai kebijakan untuk kemajuan pendidikan.

Baca Juga: Ini Tahap dan Syarat Penerbitan NUPTK

Dapodik menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk kebutuhan perencanaan pendidikan dan program-program Kemendikbud, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), berbagai tunjangan guru, serta program rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru. Perencanaan pendidikan dengan menggunakan Dapodik tentu akan menghasilkan program yang dapat dinikmati sekolah secara efektif dan tepat sasaran, sehingga kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik dapat terwujud. (RAN)

Breaker: NUPTK dan NISN merupakan nomor unik yang hanya dimiliki oleh orang dengan status pekerjaan sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan siswa. Data tersebut digunakan untuk penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan, dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah.