Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dilakukan dengan dua tahap, yaitu penetapan calon penerima NUPTK, dan penetapan penerima NUPTK. Syarat penetapan calon dan penerima diatur sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018.
Syarat penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila pendidik dan tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id; belum memiliki NUPTK; dan/atau telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Penetapan calon penerima NUPTK tersebut dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat satuan pendidikan. Kemudian, penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari pendidik atau tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Sementara itu, permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan enam syarat. Keenam syarat tersebut adalah (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); (2) ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; (3) bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; (4) bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; (5) surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan (6) telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya. Selanjutnya PDSPK akan menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Baca Juga: Penonaktifan atau Reaktivasi NUPTK? Begini Caranya!
Proses Penetapan Penerima
Setidaknya ada lima proses yang perlu dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan untuk ditetapkan sebagai penerima NUPTK.
Tahap pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut dipindai dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada satuan pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Tahap kedua, satuan pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistemp aplikasi. Selanjutnya satuan pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi Verval PTK.
Tahap ketiga, Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
Baca Juga: Infografis Pengelolaan NUPTK
Tahap keempat, BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
Tahap kelima, PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. (DES/RAN)