Penonaktifan atau Reaktivasi NUPTK? Begini Caranya!

Halaman : 14
Edisi 65/Juni 2023

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah dimiliki dapat nonaktif atau dinonaktifkan jika pemilik nomor ini sudah tidak terdata lagi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Alasannya bisa karena beralih tugas dari jabatan, alih profesi, meninggal dunia, purna tugas, dan lain-lain. Sebaliknya, NUPTK yang tidak aktif dapat diaktifkan kembali dengan melakukan reaktivasi. Bagaimana caranya?

Karena kondisi tertentu, NUPTK yang telah diterbitkan dapat menjadi nonaktif atau dilakukan penonaktifan sehingga tidak dapat digunakan untuk mengikuti program-program Kementerian yang mensyaratkan kepemilikian nomor unik tersebut. Jika hal ini terjadi, maka pendidik atau tenaga kependidikan yang masih memerlukan NUPTK dapat mengajukan pengaktifan kembali (reaktivasi) terhadap NUPTK yang nonaktif tersebut.

Reaktivasi NUPTK dapat dilakukan melalui permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan. Ada beberapa ketentuan agar NUPTK yang nonaktif dapat direaktivasi. Pertama, data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan (dapodik). Kedua, NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain. Ketiga, mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala satuan pendidikan. Keempat, memiliki surat persetujuan kepala satuan pendidikan dalam bentuk cetak. Kelima, memiliki surat persetujuan dari kepala dinas pendidikan dalam bentuk salinan digital.

Baca Juga: Infografis Pengelolaan NUPTK

Seluruh syarat reaktivasi NUPTK itu dilakukan dalam jaringan dengan mengunggahnya ke sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Jika data dinyatakan valid, maka PDSPK akan melakukan reaktivasi. NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Satuan pendidikan dapat memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait.

Mengapa NUPTK Nonaktif?

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa NUPTK yang telah diterbitkan dapat dilakukan penonaktifan. Penonaktifan ini dilakukan, baik atas keinginan dari pemilik NUPTK atau karena sudah tidak terdata lagi sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di dapodik. Status tidak terdata lagi dalam dapodik karena alasan-alasan, di antaranya beralih tugas dari jabatan, beralih profesi, meninggal dunia, atau purna tugas.

Sistem yang dikembangkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) sebagai pengelola NUPTK, sudah secara otomatis melakukan penonaktifan terhadap data di dapodik yang tidak aktif selama 3-4 semester. Agar data berjalan dengan baik, PDSP meminta kesadaran pemilik nomor unik ini untuk melakukan penonaktifan jika memang sudah tidak lagi terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.  

Baca Juga: Pendataan Siswa Indonesia Pastikan Siswa Miliki NISN dan Peroleh Manfaatnya

Untuk menonaktifkan NUPTK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai. NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifkan adalah atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain serta di dalamnya disampaikan juga alasan pemohon menonaktifkan NUPTK. Syarat berikutnya yang harus dipenuhi adalah adanya surat persetujuan dari kepala satuan pendidikan, dan surat persetujuan dari kepala dinas setempat.

Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka pemohon dapat menyerahkan dokumen dalam bentuk salinan digital (dokumen asli dan berwarna yang dipindai, bukan foto kopi) kepada satuan pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. Setelah itu, satuan pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Jika sudah sesuai, maka satuan pendidikan akan mengunggah dokumen persyaratan tersebut dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

Selanjutnya, Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika valid dan memenuhi persyaratan, maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Proses yang sama juga akan dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan (BP PAUD-DIKMAS) setelah mendapat validasi dari Atdikbud atau dinas pendidikan.

Baca Juga: Ini Mekanisme Penerbitan NISN

Pada tahap akhir, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan. Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. (PRM/RAN)

Breaker : Seluruh syarat reaktivasi NUPTK itu dilakukan dalam jaringan dengan mengunggahnya ke system aplikasi vervalptk.data.kemendikbud.go.id. Jika data dinyatakan valid, maka PDSPK akan melakukan reaktivasi. NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemendikbud.go.id/Data/Status.