Jalur Alternatif Penerimaan Peserta Didik Baru 2019, Butuh Partisipasi Aktif Orang Tua

Halaman : 15
Edisi 66/Mei 2024

Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 kembali mengimplementasikan dua jalur alternatif seleksi, yaitu jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 mengatur kuota penerimaan masing-masing jalur sebesar lima persen dari daya tampung sekolah. Sehingga, nantinya, jalur ini dapat memperluas peluang peserta didik untuk tetap mendapatkan akses layanan pendidikan yang merata, selain berdasarkan domisili (zonasi) yang bersangkutan.

Tahun ini, saat implementasi, kedua jalur ini menuntut peran aktif dari orang tua atau wali peserta didik. Partisipasi ini terlihat saat pendaftaran peserta didik baru di mana para orang tua memiliki keleluasaan mendaftarkan anaknya pada sekolah yang diminati. Tetapi, kandidat sekolah tersebut haruslah berada di luar zonasi sekolah dari siswa yang bersangkutan.

Jalur prestasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan dua kriteria, yaitu nilai ujian nasional (UN) atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik dari peserta didik. Prestasi ini dapat berada di tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota. Sedangkan jalur perpindahan orang tua, ditujukan bagi calon peserta didik berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan karena mengikuti perpindahan tugas orang tuanya. Oleh karena itu, surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua atau wali siswa tersebut menjadi bukti sah dari PPDB melalui jalur ini.

Kedua jalur alternatif ini memiliki implementasi yang berbeda menurut jenjang studi masing-masing siswa. Siswa kelas 1 sekolah dasar (SD) hanya dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua selain zonasi sebagai jalur utama PPDB 2019. Sedangkan, siswa kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Teristimewa, waktu pendaftaran jalur prestasi dan perpindahan orang tua berlangsung secara bersamaan dengan jalur zonasi. Sehingga, para siswa berkesempatan mendapatkan layanan pendidikan secara adil merata.

Baca Juga: Yuk, Ketahui Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru!

 

Sinergi sekolah dan Pemerintah Daerah

Sekolah menjadi kunci untuk mengontrol pemenuhan kuota jalur alternatif PPDB. Pemenuhan kuota ini memfokuskan kepada distribusi kuota pada masing-masing jalur seleksi dalam PPDB 2019. Penerapannya, sekolah menginventaris daya tampung peserta didik untuk masing-masing jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Selama durasi PPDB, sekolah melaporkan tindak lanjut masing-masing pemenuhan kuota kepada Dinas Pendidikan setempat sesuai kewenangan hingga waktu PPDB usai. Sehingga, proses seleksi berlangsung secara paralel berdasarkan penghitungan kuota masing-masing jalur di tiap sekolah.

Sebagai catatan, pada jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sekolah dapat mengalihkan kuota siswa yang belum terpenuhi ke jalur zonasi, atau jalur prestasi. Apabila pendaftar jalur prestasi kurang dari 10 orang dari kuota jalur prestasi, maka sekolah bisa menambahkan kuota tersebut ke dalam jalur zonasi. 

Selanjutnya, sekolah pun memiliki wewenang untuk memiliah para peserta didik yang mendaftarkan pada jalur prestasi. Ketika jalur prestasi dibuka, pihak sekolah menentukan jumlah siswa yang berhak mengikuti jalur prestasi berdasarkan jangkauan domisilinya, yaitu haruslah berada yang di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Masyarakat Punya Andil dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Pada sisi lain, pemerintah daerah (pemda) pun memiliki peranan untuk bersinergi mengenai data peserta didik yang terlayani di masing-masing wilayah wewenang, seperti Pemda Provinsi bersinergi untuk pemenuhan layanan pendidikan bagi siswa SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan, sedangkan Pemda Kabupaten/Kota proaktif berkoordinasi dengan sekolah untuk memonitor kuota masing-masing jalur PPDB jenjang SD dan SMP.  (GRC)