Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Masyarakat Punya Andil dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Halaman : 23
Edisi 66/Mei 2024

Pemerintah daerah (pemda), sekolah, dan masyarakat khususnya orangtua, memegang peranan yang sama pentingnya dengan pemerintah pusat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pembagian peran tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanan (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menangah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tujuan pembagian peran ini agar masing-masing memahami tanggung jawabnya dalam mewujudkan PPDB yang lancar dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pembuat kebijakan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda dalam pelaksanaan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) dan memastikan NSPK yang tertuang dalam sebuah petunjuk teknis (juknis). Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota harus memastikan NSPK yang tertuang dalam juknis sesuai dengan permendikbud tersebut yakni prinsip mendekatkan domisili.

Pemda sebagai koordinator penyelenggaraan PPDB di daerah juga memiliki tugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, pemda wajib memiliki kanal pelaporan pelaksanaan PPDB sebagai sarana bagi masyarakat, khususnya calon peserta didik dan orangtua untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, dan laporan seputar pelaksanaan PDDB. Pemda dapat menentukan kanal pelaporan apa saja yang akan digunakan di daerahnya, misalnya melalui sambungan telepon bebas pulsa, pos elektronik (email), pesan singkat (SMS), atau lainnya.

Penanganan permasalahan secara berjenjang menjadi salah satu fokus perbaikan pelaksanaan PPDB tahun ini. Jika kanal pelaporan di daerah berjalan dengan baik, artinya sebagian besar permasalahan dalam proses penyelenggaraan PPDB dapat ditangani secara lokal, tidak langsung dieskalasi atau diteruskan ke pusat. Jika terdapat permasalahan tidak dapat ditangani pada tingkat daerah, barulah kemudian dieskalasi ke jenjang yang lebih tinggi, melalui kanal pengaduan pemerintah pusat yakni Kemendikbud.

Baca Juga: Semangat Baru Layani Akses Pendidikan Melalui Penerimaan Peserta Didik Baru

Sekolah memiliki peran sentral sebagai penyelenggara PPDB di provinsi atau kabupaten/kota. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah pada setiap tahun pelajaran kepada dinas pendidikan setempat. Selain itu, sekolah sebagai penyelenggara menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan calon peserta didik dan orangtua.

Semangat menghilangkan diskriminasi dalam dunia pendidikan pun harus terwujud dalam peran sekolah yang diwajibkan untuk menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Persyaratan tersebut wajib bagi SMA/SMK yang dikelola pemerintah. Jumlah peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu tersebut harus memenuhi paling sedikit dua puluh persen dari daya tampung sekolah.

Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Dalam hal ini, sekolah sangat berperan penting dalam proses pemeriksaan persyaratan serta kelengkapan PPDB.

Sebagai bagian dari masyarakat, orang tua calon peserta didik diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan PPDB dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada pelanggaran. Orang tua dapat melaporkan pelanggaran PPDB kepada dinas pendidikan setempat, atau Kemendikbud melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud dengan laman ult.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Persyaratan SKTM Ditiadakan, Siswa Tidak Mampu Tetap Bisa Daftar Sekolah

Namun pelanggaraan juga dapat terjadi dari sisi orang tua/wali calon peserta didik itu sendiri. Bukan tanpa konsekuensi, orang tua/wali diwajibkan membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum apabila terbukti melanggar peraturan. Peraturan yang dilanggar, antara lain, memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.

Sanksi yang diterima adalah peserta didik dapat dikeluarkan dari sekolah jika diketahui di kemudian hari. Sanksi itu juga berlaku bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. Bagi orang tua/wali peserta didik kelas 10 SMA/SMK yang belum menerapkan Program Wajib Belajar 12 Tahun, maka wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan jika terbukti memalsukan dokumen-dokumen tersebut.

Kemendikbud berharap orang tua dapat memahami dan mengikut peraturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPDB. Sistem PPDB dibuat dengan tujuan untuk memudahkan calon peserta didik memperoleh sekolah dengan proses yang transparan dan akuntabel serta orang tua menjadi bagian penting dalam praktik baik penyelenggaraannya. (PPS)