Yuk, Ketahui Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru!

Halaman : 20
Edisi 66/Mei 2024

Tahun ini, proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah, 5 persen jalur prestasi, dan sisanya melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Proses seleksi PPDB kelas 1 Sekolah Dasar (SD) hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali saja. Sedangkan bagi kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat menggunakan ketiga jalur tersebut.

 

Proses seleksi PPDB kelas 1 SD, kriteria yang diprioritaskan adalah usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/ kota. Usia calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah 7 tahun, dan paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Pengecualian syarat usia ini yaitu minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli di tahun berjalan asalkan disertai bukti rekomendasi tertulis tentang kesiapan calon peserta didik untuk bersekolah dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah jika tidak ada psikolog tersebut.

Setiap batas usia harus mengacu pada jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jika ada calon peserta didik dengan usia sama, maka diprioritaskan bagi peserta didik yang tempat tinggalnya mempunyai jarak terdekat dengan sekolah. Dalam jenjang SD, proses seleksi PPDB tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pada seleksi PPDB kelas 7 SMP dan 10 SMA, dilakukan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Melalui kedua mekanisme itu, prioritas akan diberikan sesuai jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh pemda. Akan tetapi, dalam mekanisme daring, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka yang diutamakan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. Sedangkan pada mekanisme luring, selain berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, prioritas akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki nilai hasil ujian nasional (NHUN) lebih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Masyarakat Punya Andil dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Berbeda dengan jenjang SD, SMP, dan SMA, pada kelas 10 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), proses seleksi PPDB dikecualikan dari seluruh jalurnya. Seleksi calon peserta didik baru SMK dilakukan dengan mempertimbangkan NHUN serta hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih calon siswa. Jika ada calon peserta didik dengan NHUN dan hasil tes bakat yang sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan lokasi SMK.

Tes minat dan bakat bagi calon siswa kelas 10 SMK itu menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan atau asosiasi profesi yang bekerja sama. Selain itu, seleksi tersebut juga dapat mempertimbangkan hasil perlombaan dan atau penghargaan bidang akademik maupun nonakademik baik tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

Setelah proses seleksi, sekolah wajib mengumumkan penetapan peserta didik baru sesuai jalur yang ditempuh dalam PPDB. Penetapan itu berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang bersangkutan. Dalam pengumuman itu minimal menampilkan informasi nomor pendaftaran, nama, jarak domisili ke sekolah, tanggal daftar, dan jalur yang dipilih dalam PPDB.

Baca Juga: Semangat Baru Layani Akses Pendidikan Melalui Penerimaan Peserta Didik Baru

Dalam proses seleksi PPDB, jika terdapat penyimpangan yang dilakukan sekolah, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi tegas berupa pengurangan bantuan pemerintah dan atau realokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah tersebut. Oleh karena itu, masyarakat terutama orang tua perlu mengawasi proses seleksi PPDB ini dan melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran ke dinas pendidikan setempat.

Tak hanya itu, sanksi juga akan diberikan oleh kepala daerah kepada pejabat dinas pendidikan setempat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses PPDB berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Perlakuan tersebut juga dapat dilaksanakan oleh dinas pendidikan setempat kepada kepala sekolah, guru, dan atau tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses PPDB. (PRM