Gugurnya seorang guru di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, awal Februari 2018 lalu yang diduga akibat pukulan dari siswanya sendiri, mengejutkan banyak pihak. Tragedi itu menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya dari pelaku pendidikan, tetapi dari kalangan masyarakat lainnya. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Awal Februari 2018 media massa di Indonesia ramai memberitakan meninggalnya Ahmad Budi Cahyono, guru SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur yang diduga akibat mendapat tindakan kekerasan dari muridnya saat jam pelajaran tengah berlangsung. Beberapa hari kemudian, muncul berita tentang kekerasan yang menimpa Kepala SMP 4 Lolak, Sulawesi Utara. Kali ini pelaku kekerasan dilakukan oleh orang tua siswa yang tersinggung akibat hukuman menandatangani sebuah pernyataan yang diberikan kepada anaknya.
Banyak pihak terkejut sekaligus menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Mengapa kekerasan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan kembali terjadi? Padahal pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Pasal yang memuat tentang perlindungan guru, misalnya tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ada pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Baca Juga: Profesi Guru Tuntutan Profesionalisme Kerja Guru dan Kenyataannya di Lapangan
Ada empat macam perlindungan yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Disebutkan pula bahwa perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan itu merupakan kewajiban semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.
Tripusat Pendidikan
Menanggapi kasus kekerasan yang menimpa guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy meminta untuk meningkatkan komunikasi antara guru dan orang tua. "Di sinilah pelaku pendidikan diingatkan lagi mengenai pentingnya menghidupkan kembali tripusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam pembangunan pendidikan di lingkup sekolah."
Selain itu, hal lain yang mengemuka dari peristiwa ini adalah pentingnya guru memiliki keseluruhan kompetensi sesuai amanat dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi itu bersifat holistik, sehingga seluruh kompetensi itu wajib dimiliki oleh seorang guru.
Baca Juga: Pentingnya Menghidupkan Kembali Tripusat Pendidikan di Lingkungan Sekolah
Dalam diskusi kelompok pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018 mengemuka tentang pentingnya penguasaan guru terhadap keempat bidang kompetensi. Untuk itu diperlukan pelatihan kompetensi yang seimbang antara kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional.
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Kemendikbud, Arief Rachman mengatakan, seorang guru harus punya cara tepat menegur atau memberi hukuman kepada siswa. Itu karena setiap siswa memiliki karakteristik emosi yang beragam. Kemampuan guru dalam bergaul secara efektif dengan peserta didik merupakan salah satu komponen dalam kompetensi sosial yang harus dimiliki guru. Selain itu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat adalah bagian dari kompetensi kepribadian yang juga harus dimiliki guru. (RAN)