Profesi Guru Tuntutan Profesionalisme Kerja Guru dan Kenyataannya di Lapangan

Halaman : 7
Edisi 65/Juni 2023

Memilih profesi sebagai guru berarti siap melaksanakan tugas utama, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, dan mengarahkan siswa. Menjadi guru juga berarti siap terhadap tuntutan beban kerja, penguasaan empat kompetensi, serta mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mulianya profesi guru itu tentu harus dibarengi dengan penghargaan serta perlindungan yang memadai pula. Sekolah tidak boleh hanya aman untuk siswa, tetapi juga untuk guru dan tenaga kependidikan.

Memang belum ada penelitian atau survei di Indonesia tentang berapa banyak kekerasan yang terjadi pada guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Namun, pemberitaan di media massa beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa kekerasan guru terulang kembali. Tidak hanya kepada guru, kekerasan juga terjadi kepada tenaga kependidikan. Peristiwa penyerangan kepala sekolah oleh orang tua siswa di Sulawesi Utara pada pertengahan Februari 2018 merupakan salah satu contoh kekerasan terhadap tenaga kependidikan.

Kekerasan terhadap pendidik ternyata tidak hanya terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Di negara maju, seperti Amerika Serikat kekerasan terhadap guru juga terjadi. Survei yang dilakukan oleh American Psychological Association, sebuah organisasi profesional dalam bidang psikologi menyebut, sekitar 80 persen pendidik di Amerika Serikat dilaporkan pernah menjadi korban kekerasan di sekolah antara 2010-2011. Sementara itu menurut kajian Departemen Pendidikan Amerika Serikat dari 2011-2012, sebanyak 20 persen guru sekolah umum dilaporkan dilecehkan secara verbal, sepuluh persen dilaporkan terancam secara fisik, dan lima persen dilaporkan diserang secara fisik di sekolah.

Pascaperistiwa kekerasan yang terjadi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan itu, muncul beragam tanggapan dan komentar dari sejumlah pengamat dan pelaku pendidikan. Seperti yang disampaikan guru besar emeritus dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Said Hamid Hasan, bahwa kasus tersebut harus dimaknai sebagai instrospeksi terhadap pola pengajaran di sekolah (Kompas, 6 Februari 2018).

Baca Juga: Pentingnya Menghidupkan Kembali Tripusat Pendidikan di Lingkungan Sekolah

Pengamat pendidikan, Doni Koesuma mengatakan, tindakan kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan memiliki banyak faktor. Jika diperhatikan lebih jauh maka akar penyebab kekerasan itu berbeda-beda di tiap sekolah. Meski pemicunya berbeda, dia yakin alasan utamanya adalah karena tidak adanya harmonisasi. "Disharmonisasi ini terjadi pada tiga elemen penting lingkungan pendidikan yaitu, sekolah, keluarga, dan lingkungan (republika.co.id, 4 Februari 2018)."

Sementara itu pengajar Program Doktor di Universitas Negari Jakarta, Saifur Rohman berpendapat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan amanat dalam Pasal 10 Ayat 1 tentang pentingnya empat kompetensi dasar bagi guru, yaitu kompetensi pedagogi, sosial, kepribadian, dan profesional. Seorang guru dituntut tak hanya mampu mengontrol emosi, tetapi juga santun di dalam sekolah, sehingga menjadi teladan bagi siswanya (Kompas, 18 November 2017).

Kondisi Guru di Indonesia

Tema mengenai guru menjadi salah satu topik bahasan utama yang mengemuka dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018 yang digelar awal Februari 2018 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai (Pusdiklat) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok, Jawa Barat. Disebutkan bahwa untuk mencapai standar guru yang diinginkan, guru wajib memenuhi kualifikasi, sertifikasi, dan kompetensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru profesional seperti yang tertuang dalam Pasal 8 artinya, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sementara sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan melalui pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Masyarakat Juga Berperan dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Guru

Namun, standar guru seperti yang diinginkan itu belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah melalui Kemendikbud terus berupaya untuk menuntaskan persoalan tersebut. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru di Indonesia mencapai lebih dari 3 juta. Rinciannya, sebanyak 49,2 persen atau 1.483.265 adalah guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), 27 persen atau 814.677 adalah guru tetap yayasan (GTY), dan 23,8 persen atau 719.354 adalah guru tidak tetap (GTT). Guru PNS dan GTY tersebut belum seluruhnya memiliki sertifikasi, sementara semua GTT belum bersertifikat.

Kepemilikan sertifikat pendidik ini penting sebagai bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Kemendikbud terus berupaya mendorong guru yang telah memenuhi persyaratan untuk memiliki sertifikat melalui pola pendidikan profesi guru (PPG).

Agar terus meningkatkan kualitas dan kompetensi diri, seorang pendidik yang telah berstatus PNS, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Itu artinya seorang guru tidak boleh berhenti belajar.

Empat kompetensi yang wajib dimiliki seorang pendidik harus terus diasah melalui pendidikan dan latihan yang banyak diselenggarakan, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun organisasi profesi. Guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat sehingga dapat menyikapi berbagai persoalan dalam pembelajaran di kelas, termasuk menghadapi siswa yang bermasalah.

Baca Juga: Ketika Guru Mendapat Tindak Kekerasan di Sekolah Ke Mana Harus Mengadu dan Bagaimana Mencegahnya

Upaya Peningkatan Kompetensi Guru

Pemerintah pusat melalui Kemendikbud menyadari masalah terkait guru. Untuk itu berbagai program dan kebijakan dilakukan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi. Kebijakan itu misalnya dalam hal penuntasan sertifikasi, Kemendikbud mengalokasikan sebanyak 20.000 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2018. Tahun berikutnya, alokasi guru yang mengikuti PPG akan terus ditingkatkan sehingga pada 2021 penuntasan sertifikasi guru dapat tercapai.

Selain itu, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga menyelenggarakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan kelanjutan dari Program Pengambangan Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru pada empat bidang kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang pendidik. (RAN)