Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah adalah dambaan semua pihak. Sekolah yang menjadi tempat bekerja para pendidik dan tenaga kependidikan harus berlangsung aman dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Masyarakat yang juga merupakan bagian dari tripusat pendidikan memiliki peran dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi semua, termasuk untuk guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 3 ayat (1) Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyebutkan bahwa perlindungan merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam melaksanakan kewajiban perlindungan itu, seluruh pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan sumber daya dan menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan yang ditandatangani Mendikbud tanggal 28 Februari 2017 itu jelas menyebut bahwa masyarakat juga punya peran dalam upaya perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Peran masyarakat juga tercantum dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Bentuk peran masyarakat itu bukan hanya pada bantuan dana, namun juga sumber daya lainnya, misalnya pemikiran, tenaga, atau keahlian.
Kontribusi itu perlu disambut baik oleh sekolah. Untuk itu sekolah perlu aktif membuka diri dan merangkul masyarakat serta pihak lain yang memiliki kompetensi dalam mencegah tindak kekerasan terhadap guru dan tenaga kependidikan. Para pendidik ini juga harus mau meningkatkan kompetensinya, terutama dalam kepribadian dan sosial dengan membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Ketika Guru Mendapat Tindak Kekerasan di Sekolah Ke Mana Harus Mengadu dan Bagaimana Mencegahnya
Melaporkan
Bentuk paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat adalah melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap guru dan tenaga kependidikan. Sekecil apapun kontribusi yang diberikan dalam upaya perlindungan guru merupakan bagian dari kerja sama tripusat pendidikan untuk mewujudkan ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Bentuk kontribusi lain juga dilakukan antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Mengutip laman ugm.ac.id, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Pusat Studi Pancasial (PSP) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan pelatihan bagi guru dan kepala sekolah dalam rangka pengembangan model pencegahan tindak kekerasan di sekolah. Pelatihan tersebut bertujuan untuk mengenali tipe-tipe peserta didik dan bagaimana mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik secara menyeluruh sebagai salah satu bentuk penceganan tindakan kekerasan terhadap para pendidik. (RUN)
Contoh Bentuk Kontribusi Masyarakat dalam Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebuah organisasi profesi psikologi di Amerika Serikat, American Psychological Association (APA) mengungkapkan dalam lamannya bahwa dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap guru, ada beberapa pihak yang dapat dirangkul dalam rangka menjalin kerja sama dengan satuan pendidikan.
Psikolog
Membuka jaringan kerja kepada tenaga yang ahli menangani psikologis manusia khususnya remaja. Dalam hal ini para pendidik dapat berkoordinasi dengan para psikolog untuk membantu peserta didik yang memiliki masalah dengan prilaku. Para psikolog dapat bekerja sama dengan Guru BK atau walikelas yang memang memiliki peserta didik dengan temperamental.
Baca Juga: Peran Orang Tua dalam Tripusat Pendidikan Mari Dampingi Anak Saat Bermasalah di Sekolah
Tokoh Masyarakat
Peserta didik umumnya berasal dari lokasi di sekitar sekolah. Sekolah wajib berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang memegang peranan penting di lokasi sekolah dan mengenal orang tua peserta didik. Ketika guru menemui peserta didik yang bermasalah, guru yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan tokoh masyarakat agar tokoh tersebut juga dapat berdiskusi dengan orang tua peserta didik mengenai masalah apa yang sebenarnya terjadi dan sama-sama mencarikan jalan keluar bagi peserta didik tersebut.
Polisi
Pihak kepolisian dapat memberikan pelatihan bagaimana guru memberikan reaksi pertama bagi peserta didik yang melakukan perlawanan. Reaksi yang tepat dapat mencegah terjadinya peristiwa kekerasan yang fatal.
Organisasi profesi
Membangun kemitraan dengan berbagai organisasi di masyarakat di bidang kebudayaan, kesenian, teknologi dan lain-lain. Para siswa perlu menyalurkan bakat dan kemampuannya agar mereka dapat menunjukkan eksitensinya di bidang yang positif. Selain itu apabila peserta didik tersebut memiliki permasalahan dalam menangani emosinya maka para guru dapat berkoordinasi dengan para pelaku di organisasi tersebut untuk sama-sama mencarikan jalan keluar. Sealin membentuk jariangan social kepada para pelaku organisasi, para guru juga mendapatkan masukan dari mereka mengenai perkembangan Peserta Didik kea rah yang lebih baik.