Persyaratan SKTM Ditiadakan, Siswa Tidak Mampu Tetap Bisa Daftar Sekolah

Halaman : 8
Edisi 65/Juni 2023

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) paling sedikit 90 persen melalui jalur zonasi. Ini termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan keikutsertaannyapada program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan,seiring dengan tidak berlakunya lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda calon siswa berasal keluarga miskin.

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau penerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak diperbolehkan melakukan pungutan dan atau sumbangan biaya apapunterkait pelaksanaan PPDB termasuk perpindahan peserta didik. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.Begitu juga dengan proses pendataan ulang peserta didik lama yang dilakukan oleh sekolah untuk memastikan status yang bersangkutan.

Jika calon peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari keluarga tidak mampu, mereka tidak perlu khawatir karena mereka akan dibebaskan dari biaya pendidikan.Untuk itu, pemerintah daerah setempatwajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu di kedua jenjang itu.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Tetapkan Zona Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB tahun pelajaran 2019/2020 secara serentak akan dilaksanakan pada Mei 2019 di seluruh sekolah negeri di Indonesia. Khusus bagi sekolah swasta penerima dana BOS, pelaksanaan PPDB akan dimulai pada Mei tahun mendatang atau tahun pelajaran 2020/2021. Seleksi kemampuan bidang yang diminati siswa pada proses PPDB di SMK dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum pengumuman hasil PPDB.

Oleh karena itu,sebelum Mei 2019, sekolah wajib menyosialisasikan kepada calon peserta didik baru untuk segera melakukan pendaftaran di sekolah yang menjadi pilihan mereka.Sosialisasi PPDB harus disertai dengan persyaratan, tanggal pendaftaran, daya tampung peserta didik baru, dan proses seleksi per jalur penerimaan. Selain itu, sekolah juga wajib mengumumkan hasil seleksi PPDB per masing-masing jalur penerimaanserta proses pendaftaran ulangnya.

Dalam PermendikbudNomor 51 Tahun 2018, proses seleksi PPDB dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Khusus PPDB kelas 1 Sekolah Dasar (SD),proses seleksinya hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Baca Juga: Jalur Alternatif Penerimaan Peserta Didik Baru 2019, Butuh Partisipasi Aktif Orang Tua

Kriteria PPDBbagi kelas 1 SD diprioritaskan pada usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Usia calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah 7 tahun, dan paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dengan disertai bukti rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah. Setiap batas usia harus mengacu pada jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan, sehingga jika ada calon peserta didik dengan usia yang sama, maka akan diprioritaskan bagi peserta didik yang tempat tinggalnya mempunyai jarak terdekat dengan sekolah.

Di samping itu,usia calon peserta didik kelas 7 maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dan juga memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) SD atau bentuk lainnya yang sederajat. Calon peserta didik baru kelas 10 maksimal berusia21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dan juga memiliki ijazah atau STTB Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.

Selain itu, calon peserta didik baru kelas 10 juga harus memiliki Sertifikasi Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat.Akan tetapi, SHUN SMP ini tidak berlakubagi calon peserta didik yang berasal darisekolah di luar negeriatau penyandang disabilitas disekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Dalam penerimaan kelas 10 SMK dengan bidang keahlian atau program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Yuk, Ketahui Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru!

Syarat usia inidapat dibuktikan oleh peserta didik dengan melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.Syarat penting lainnya yang harus dipenuhi adalah domisili peserta didik yang ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK). KK ini diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB (untuk tahun pelajaran 2019/2020 dapat diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB).

Jika tidak memiliki KK, calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa. Dalam surat tersebut, dicantumkan bahwa siswa yang bersangkutan berdomisili minimal 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan tersebut. Sebagai contoh, anak tentara yang sejak lama dititipkan di sanak keluarganya tanpa mengubah KK. (DNS)