Pengelolaan Biaya Pendidikan pada Penerimaan Peserta Didik Baru

Halaman : 20
Edisi 68/November2024

Tengah tahun menjadi periode yang identik dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Lazimnya, proses ini berlangsung mulai dari Juni hingga Agustus setiap tahunnya.

Bagi para orang tua, biaya pendidikan menjadi hal yang esensial saat mengikuti proses penerimaan peserta didik baru. Karena itu, sejak setahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur pengelolaan biaya pendidikan melalui Komite Sekolah.

Komite ini ditunjuk untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, yang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, dan bukan pungutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bantuan pendidikan (bantuan) merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan, sumbangan didefinisikan sebagai pemberian berupa uang/ barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Penggalangan biaya pendidikan berbentuk bantuan dan sumbangan dapat diperbolehkan. Hasil penggalangan dana tersebut dipergunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga: Daftar Sekolah, Daftarkan Juga KIP-mu!

 

Selanjutnya, dana sumbangan dari orangtua siswa digunakan untuk membiayai kegiatan non akademik dari para peserta didik baru. Acuannya, rangkaian kegiatan ini tidak terakomodasi ke dalam item dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Daerah, meliput kegiatan pengembangan diri siswa melalui olimpiade-olimpiade siswa, seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN). BOS merupakan besaran alokasi dana yang dikeluarkan untuk kegiatan akademik sekolah.

Secara khusus, pembiayaan operasional Komite Sekolah digunakan untuk kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, konsumsi rapat pengurus, transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, dan/ atau, kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.

Transparansi pengelolaan biaya pendidikan ditunjukkan melalui laporan berkala oleh Komite Sekolah. Komite ini wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan Kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit sekali dalam satu semester. Laporan tersebut terdiri dari laporan kegiatan Komite Sekolah, dan laporan hasil perolehan pegggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Yang tak diperbolehkan adalah penggalangan dana berbentuk pungutan di tiap-tiap satuan pendidikan, khususnya saat kegiatan PPDB. Pungutan merupakan penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (***)

Baca Juga: Kemendikbud Antisipasi Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru

 

Inilah Beda Bantuan, Pungutan, Sumbangan Pendidikan

Komponen : sifat, jumlah, sumber penggalangan dana, bentuk

Bantuan : MENGIKAT SESUAI KESEPAKATAN, Ditentukan atas kesepakatan para pihak terkait, perseorangan atau kelompok diluar peserta didik dan orang tua siswa, uang barang dan jasa.

Pungutan : wajib, mengikat,ditentukan jumlah dan jangka waktu pengumutan, peserta didik, orang tua/wali, uang

Sumbangan : sukarela,todak dipaksakan, sukarela, orang tua,peserta didik, masyarakat, uang, barang, dan jasa.