Pengelolaan NUPTK Dilakukan Melalui Sistem Aplikasi dalam Jaringan

Halaman : 8
Edisi 67/Juni 2024

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan yang dikelola Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada tiga tujuan dalam Pengelolaan NUPTK.

Pertama, meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, memberikan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga, memetakan kondisi riil data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan. Sementara bagi guru dan tenaga kependidikan, NUPTK menjadi nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pengelolaan NUPTK meliputi tiga hal, yaitu Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK, dan Reaktivasi NUPTK. Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan enam prinsip, yakni keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Baca Juga: Perlancar Proses Pengelolaan NUPTK, Kemendikbud Terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal

Penerbitan merupakan proses pemberian NUPTK kepada pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penonaktifan adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh pendidik dan tenaga kependidikan, sementara reaktivasi adalah proses pengaktifan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya berstatus nonaktif oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Seluruh proses pengelolaan ini dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.

Jenjang Verval

Proses verifikasi dan validasi (verval) dalam pengelolaan NUPTK dilakukan berjenjang, mulai dari satuan pendidikan, berlanjut ke dinas pendidikan atau atase pendidikan dan kebudayaan (atdikbud) di luar negeri bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di luar negeri, kemudian ke tingkat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, atau Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri. Baru kemudian PDSPK yang berwenang menerbitkan NUPTK.

Baca Juga: Ini Tahap dan Syarat Penerbitan NUPTK

Ini berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, di mana proses verval dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud. Proses verval yang diubah ini dilakukan untuk menyederhanakan proses yang perlu dilalui seorang calon penerima NUPTK sehingga proses pendataan dapat berjalan dengan lebih lancar. (DES/RAN)

Breaker: Sebelumnya proses verval dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud. Kini proses verval diubah untuk menyederhanakan proses yang perlu dilalui seorang calon penerima NUPTK sehingga proses pendataan dapat berjalan dengan lebih lancar.