Sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan NUPTK dapat menjadi lebih baik.
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat ini menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang berada di bawah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pendukung tugas Kemendikbud di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan memiliki tugas sebagai pengelola NUPTK. Sebelumnya, pengelolaan NUPTK berada di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Kewenangan Setjen Kemendikbud dalam pengelolaan NUPTK tidak lepas dari sejumlah pertimbangan hukum, di antaranya bahwa NUPTK sebagai identitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang datanya sudah ada dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bertugas di satuan pendidikan yang ber-NPSN, serta melakukan dan mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan. Kewenangan pengelolaan NUPTK yang dilakukan oleh Setjen Kemendikbud juga dilakukan atas pertimbangan persyaratan bagi guru dan tenaga kependidikan yang sudah bertugas namun belum memiliki NUPTK diperlunak dari yang ada sebelumnya.
Baca Juga: Ini Tahap dan Syarat Penerbitan NUPTK
Libatkan LPMP dan Balai Pengembangan PAUD Dikmas
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, pengelolaan NUPTK yang baru melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud di daerah, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD Dikmas). Ada sejumlah pertimbangan pengelolaan NUPTK melibatkan UPT Kemendikbud tersebut.
Pertama, perwakilan UPT Kemendikbud di daerah melalui LPMP dan BP PAUD Dikmas sudah ada di seluruh provinsi di Indonesia. Kedua, pengelolaan data NUPTK dapat menunjang program, tugas, dan fungsi dari LPMP atau BP PAUD Dikmas itu sendiri. Ketiga, rentang kendali dan birokrasi tidak berfokus di pusat, akan tetapi tersebar di seluruh provinsi. Keempat, beban pemantauan dan pengendalian langsung lebih fokus oleh LPMP atau BP PAUD Dikmas. Kelima, pelaksanaan vertifikasi dan validasi (verval) dokumen usulan penerbitan NUPTK dapat dilakukan lebih fokus. Keenam, Kemendikbud dapat lebih berkonsentrasi pada penetapan kebijakan dalam pendayagunaan maupun pemanfaatan NUPTK.
Terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan dapat mempermudah guru dan tenaga kependidikan dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan NUPTK. Selanjutnya, unit utama pembina (Ditjen GTK) dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.
Baca Juga: Penonaktifan atau Reaktivasi NUPTK? Begini Caranya!
NUPTK menjadi kode referensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud. NUPTK digunakan sebagai identitas bagi guru dan tenaga kependidikan dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya. (DES/RAN)