Penguatan Kelembagaan Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran Jadi Tujuan

Halaman : 12
Edisi 65/Juni 2023

Penguatan Kelembagaan menjadi salah satu program dalam Delapan Area Perubahan Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tujuan penguatan kelembagaan dalam RBI adalah terbangunnya organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right size).

Setidaknya ada empat rencana aksi RBI Kemendikbud dalam penguatan kelembagaan, yaitu Penyempurnaan Pedoman dan Pelaksanaan Evaluasi Organisasi; Penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT); Penyusunan Rincian Tugas UPT; dan Penyusunan Pedoman Organisasi Pengelola Pendidikan dan Kebudayaan di Daerah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan; 4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Reformasi Birokrasi Kemendikbud 2015-2019. 

Baca Juga: Ciptakan Birokrasi yang Bersih dan Berintegritas

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut Kemendikbud telah melakukan evaluasi dan penataan organisasi lebih lanjut sampai dengan unit kerja setingkat eselon IV. Susunan organisasi Kemendikbud terdiri atas: 1. Sekretariat Jenderal; 2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; 4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Direktorat Jenderal Kebudayaan; 6. Inspektorat Jenderal; 7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan 8. Badan Penelitian dan Pengembangan.

Secara keseluruhan unit kerja di lingkungan Kemendikbud terdiri atas 47 Eselon II, 174 eselon III, 397 eselon IV, dan 131 UPT (18 setingkat eselon II.b, 77 setingkat eselon III.a, 20 setingkat eselon III.b, 15 setingkat eselon IV.a, dan 1 setingkat eselon IV.b). Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) 393/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya.

Secara umum permasalahan organisasi Kemendikbud antara lain terdapatnya tumpang tindih tugas dan fungsi karena pembinaan komponen oleh beberapa unit kerja yang terpisah. Selama ini urusan pendidik dan tenaga kependidikan ditangani oleh empat unit kerja setingkat eselon I yang terpisah, yaitu Ditjen. PAUDNI, Ditjen. Pendidikan Dasar, Ditjen. Pendidikan Menengah, dan Badan PSDMPK dan PMP sehingga menyebabkan inefisiensi penyelenggaraan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.

Selain itu, beban kerja unit pelaksana teknis sangat bervariasi jika ditinjau dari ruang lingkup pekerjaan, yakni ada yang lingkupnya provinsi dan regional. Akan tetapi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, penentuan besaran struktur organisasinya paling tinggi setingkat eselon III.a, sehingga struktur organisasi unit pelaksana teknis belum sesuai besarnya beban kerja.

Baca Juga: Pertanggungjawaban yang Tepat, Jelas, Terukur, dan Sah

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Kemendikbud telah melakukan penataan organisasi dengan memperhatikan Nawa Cita dan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan. Perimbangan beban kerja antarunit organisasi dan telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain penguatan kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka mendukung ketercapaian sasaran strategis pendidikan dan kebudayaan, Kementerian juga dituntut untuk mengawal penataan organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah sebagaimana diamanatkan di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 211 antara lain melalui penyusunan pedoman organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah.

Hal-hal yang telah dicapai dalam Penguatan Kelembagaan antara lain pemetaan/identifikasi program/kegiatan sebagai penjabaran dari tugas dan fungsi unit kerja. Dengan pemetaan program/ kegiatan ini dapat diketahui sejauh mana tugas dan fungsi dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja dan permasalahan apa yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Capaian lain dari Penguatan Kelembagaan adalah hasil evaluasi kelembagaan unit kerja di lingkungan Kemendikbud.

Hasil evaluasi kelembagaan dapat digunakan sebagai bahan dalam menentukan struktur organisasi yang paling sesuai dengan beban kerja dan kondisi lingkungan. Penguatan Kelembagaan juga telah membuat tertatanya tugas, fungsi, dan susunan organisasi di lingkungan Kemendikbud. Hal ini berdampak pada penataan tugas, fungsi, dan organisasi Unit Utama serta organisasi UPT bidang pendidikan, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Manfaat yang didapatkan dari Penguatan Kelembagaan ini adalah terbentuk dan tersusunnya tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang mencerminkan pemerintahan yang efektif dan efisien; dan penyusunan rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran lebih lanjut tugas dan fungi unit kerja. Manfaat rincian tugas terutama sebagai pedoman dalam penyusunan program/kegiatan unit kerja dan dalam penyusunan uraian jabatan pegawai.

Baca Juga: Mewujudkan Keselarasan dan Keharmonisan Peraturan

Agenda Prioritas Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Kemendikbud diprioritaskan pada program/kegiatan sebagai berikut. a. Penyusunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. Penyusunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Penyusunan rincian tugas unit kerja (unit utama dan unit pelaksana teknis) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. Penyusunan pedoman dan pelaksanaan evaluasi organisasi; dan e. Penyusunan pedoman organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah.

Waktu pelaksanaan dan tahapan kerja pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan di lingkungan Kemendikbud berlangsung sejak 2015 hingga tahun 2019. Tahapannya terdiri atas program/ kegiatan restrukturisasi organisasi kementerian, restrukturisasi organisasi UPT, penyusunan rincian tugas unit kerja, penyusunan pedoman evaluasi organisasi, dan penyusunan pedoman organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah. (DES)