Mewujudkan Keselarasan dan Keharmonisan Peraturan

Halaman : 22
Edisi 65/Juni 2023

Perubahan paradigma dan perkembangan dunia pendidikan dan kebudayaan menuntut adanya penyesuaian regulasi pada kedua bidang tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pembuat kebijakan pendidikan dan kebudayaan memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. 

Permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang perlu diselesaikan misalnya adanya peraturan yang merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi namun belum ditetapkan. Contoh, seluruh peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri) yang merupakan delegasi dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya belum selesai disusun. Masalah lain yang belum ada solusi yakni terkait permasalahan yang timbul akibat ketentuan Pasal 82 UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengenai batasan waktu program sertifikasi guru dalam jabatan pada akhir Desember 2015.

Baca Juga: Lakukan Reformasi Birokrasi untuk Pelayanan Lebih Baik

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemendikbud menjalankan strategi yang dimulai dari inisiatif Biro Hukum dan Organisasi untuk melaksanakan kegiatan pembinaan tenaga penyusun peraturan perundang-undangan sekali dalam satu tahun. Tenaga penyusun tersebut kemudian bertugas untuk menyelesaikan rancangan peraturan perundang-undangan yang bermasalah tadi. Baik peraturan yang merupakan delegasi dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, maupun permasalahan yang timbul akibat peraturan sebelumnya, misal pada Pasal 82 Undang-Undang tentang Guru dan Dosen tentang pembatasan masa sertifikasi bagi seluruh guru dalam jabatan.

Dari inisiatif tersebut, capaian yang diperoleh Kemendikbud berupa berbagai program/kegiatan seperti tersusunnya Naskah Akademik dan Rancangan Revisi UU No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Manfaat yang didapatkan dari kegiatan ini adalah terciptanya peraturan perundangundangan yang baik dan selaras antara maksud, tujuan dan kepentingan pemerintah dengan masyarakat.

Kemendikbud juga melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Tujuannya, untuk mendapatkan masukan dalam perancangan peraturan perundangundangan agar sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. Dalam Reformasi Birokrasi Kemendikbud 2015-2019 terdapat Rencana Aksi Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi, di mana terdapat penetapan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Manfaat dari kegiatan ini adalah menciptakan pelaksanaan kegiatan pendidikan yang taat hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Memberikan Pelayanan Prima, Bebas dari Diskriminasi

Monitoring dan evaluasi (monev) peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan dilakukan untuk mengetahui proses dan hasil terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat. Monev ini dijadikan sebagai alat untuk mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalan, sebagai perencanaan dalam merancang peraturan perundangundangan bidang pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik di masa mendatang, serta sebagai pengendali peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Program/ kegiatan tersebut menghasilkan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan yang harmonis.

Kriteria Keberhasilan dari program/ kegiatan penataan berbagai peraturan perundang- undangan yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Kemendikbud di antaranya adalah daftar peraturan perundang-undangan yang merupakan delegasi dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, baik yang sudah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan. Selain itu juga terdapat peta peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis atau tidak sinkron dan perlu direviu kembali, serta peta peraturan perundang-undangan yang mungkin dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan.

Dengan kriteria tersebut diharapkan tersusunnya peraturan perundangundangan yang merupakan delegasi dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maupun yang merupakan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Agenda program/kegiatan yang menjadi prioritas Kemendikbud terkait peraturan perundang-undangan ini adalah membuat peta peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis atau tidak sinkron dan perlu direviu kembali, serta membuat peta peraturan perundang-undangan yang mungkin dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kebutuhan Masyarakat Jadi Fokus Manajemen Perubahan Kemendikbud

Waktu pelaksanaan dan tahapan kerja dalam program/kegiatan penataan berbagai peraturan perundangundangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut: a. Identifikasi peraturan perundangundangan yang dikeluarkan/diterbitkan dan dilaksanakan sepanjang tahun; b. Penyusunan peta peraturan perundangundangan yang tidak harmonis atau tidak sinkron di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing serta lainnya dilaksanakan setiap bulan Desember; c. Penyusunan peta peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan dilaksanakan setiap bulan Desember untuk penyusunan peta tahun berikutnya. (ALN)