Penguatan SDM untuk Kemajuan Organisasi

Halaman : 16
Edisi 65/Juni 2023

Dalam mewujudkan layanan prima pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan perbaikan sistemik dan komprehensif, salah satunya melalui penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tenaga kerja dituntut memiliki kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan, dan instansi pembina wajib melakukan investasi dengan cara meningkatkan kompetensi SDM yang dimiliki hingga mampu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk kemajuan organisasi ke depan. Bahkan suatu organisasi dituntut mampu menganalisis kebutuhan kemampuan dan pengetahuan SDM berdasarkan beban kerja dan hasil identifikasi layanan, sehingga akan mampu menentukan alur operasional, jenis diklat pegawainya, dan kebijakan layanan yang mendukung pencapaian tujuan.

Baca Juga: Ciptakan Birokrasi yang Bersih dan Berintegritas

Pada tahun 2015–2019 Kemendikbud menyusun rencana kerja yang bersifat utama (main) dan dukungan (supporting) untuk memperkuat sistem manajemen SDM aparatur yang telah digulirkan 5 tahun lalu. Upaya yang terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan adalah peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur melalui pelatihan, diklat, seminar/sosialisasi, workshop, dan fasilitasi yang didasarkan pada standar kompetensi jabatan yang baku. Selain itu, secara periodik training need assessment dilakukan dan dievaluasi, serta penerapan sistem reward dan punishment agar terbentuk disiplin dan kinerja SDM aparatur sehingga akan berdampak pula pada produktivitas organisasi dan peningkatan kesejahteraan SDM aparatur.

Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung efektivitas layanan adalah pelibatan secara aktif unit kerja dalam mengelola data base kepegawaian/profil pegawai dalam bentuk peningkatan kompetensi administrator unit kerja, penjadwalan pemutakhiran data secara periodik, dan pengendalian data oleh pengelola sistem secara tertib, serta pengintegrasian sistem yang telah dibangun dengan pihak terkait, yaitu BKN, Kementerian PAN-RB, dan antarunit utama.

Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur dilaksanakan bertahap, yang terdiri dari Sistem Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan secara terbuka yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Pengembangan Karir. Untuk pengembangan karir pegawai Kemendikbud, diperlukan adanya penataan pegawai berbasis kompetensi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, standar kompetensi jabatan, assessment pegawai, penetapan sistem penilaian kinerja individu, penguatan sistem informasi kepegawaian, dan pengembangan pegawai berbasis kompetensi. Kemendikbud telah melaksanakan rekrutmen CPNS secara terbuka, transparan, objektif, adil, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas KKN, dengan sistem seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem rekrutmen seperti ini, diharapkan SDM yang bergabung dengan Kemendikbud merupakan orang-orang terpilih sesuai dengan kebutuhan tiap unit kerja.

Baca Juga: Pertanggungjawaban yang Tepat, Jelas, Terukur, dan Sah

Dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan pegawai negeri, Kemendikbud telah melakukan evaluasi jabatan. Untuk pelaksanaan hasil evaluasi jabatan tersebut, disusun peraturan Mendikbud tentang penetapan kelas jabatan. Berdasarkan Permendikbud tersebut, seluruh pegawai Kemendikbud ditetapkan dalam jabatan dan kelas jabatan yang sesuai dengan hasil evaluasi jabatan.

Untuk mendapatkan informasi tentang kompetensi pegawai, Kemendikbud juga telah melaksanakan assessment terhadap pejabat Eselon II, III, dan IV, serta para staf di lingkungan unit utama Kemendikbud. Secara umum kompetensi adalah suatu kombinasi antara keterampilan, atribut personal, dan pengetahuan, yang tercermin melalui perilaku kinerja yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. Manfaat dari kegiatan ini adalah tersedianya data profil kualifikasi dan kompetensi sebagai acuan dalam proses jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

Kemendikbud juga telah menerapkan promosi jabatan secara terbuka (open biding) dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama sejak tahun 2015.

Sistem penilaian kinerja individu sangat diperlukan bagi organisasi, pengelolaan SDM, serta pegawai yang bersangkutan. Bagi organisasi, sistem penilaian kinerja individu akan meningkatkan pencapaian sasaran organisasi yang secara langsung berdampak pada peningkatan prestasi kerja. Bagi pengelolaan SDM, sistem penilaian kinerja individu akan menjadi dasar pemberian penghargaan dan hukuman. Sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, sistem penilaian kinerja individu digunakan sebagai alat komunikasi baik kepada bawahan maupun kepada atasan terhadap hal-hal yang harus atau tidak dikerjakan atau saran perubahan sikap dan perilaku pegawai, sekaligus sebagai sarana pembinaan dan pelatihan. Penetapan kinerja pegawai Kemendikbud dinilai secara periodik (semester), dan sejak tahun 2015 mulai menggunakan aplikasi SKP.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian terhadap PNS, telah dibangun sistem informasi kepegawaian Kemendikbud. Hal ini terus disempurnakan sesuai kebutuhan dan telah dilakukan pemutakhiran database kepegawaian secara terus menerus. Perbaikan-perbaikan sistemik dan komprehensif telah dilakukan terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan melalui penguatan SDM dengan memanfaatkan TIK sebagai faktor pengungkit dan penunjang terlaksananya Reformasi Birokrasi secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Mewujudkan Keselarasan dan Keharmonisan Peraturan

Manfaat dari kegiatan ini adalah data kepegawaian di lingkup Kemendikbud menjadi terintegrasi dan menjadi satu basis data sehingga pengelolaan data akan jauh lebih praktis, mudah diakses dan valid, kolaborasi data bisa dilakukan dengan mudah, proses pemeliharaan data menjadi lebih mudah, akurat dan kemutakhiran data tetap terjaga, proses penyelesaian layanan kepegawaian akan lebih cepat dan koordinasi lebih mudah.

Untuk meningkatkan kompetensi pegawai, telah dilakukan pengembangan pegawai melalui diklat teknis dan bimbingan teknis berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan. Pengembangan pegawai ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengembangan pegawai yang mampu mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.

Pada pengelolaan pegawai, Kemendikbud meraih Penghargaan BKN Award 2018. Kemendikbud juga mendapatkan penghargaan dari LAN atas pemanfaatan teknologi informasi penyelenggaran pelatihan kepemimpinan dan pelatihan dasar CPNS Tahun 2018. (ANK)