Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Itu artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Itu artinya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat.
Kewenangan urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini ada enam hal yang terbagi kewenangannya di bidang pendidikan. Keenam hal itu adalah manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra. Khusus untuk akreditasi, kewenangan hanya ada di pemerintah pusat.
Sayangnya, belum sepenuhnya masyarakat menyadari dan memahami bahwa urusan pendidikan terbagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akibatnya, tak sedikit persoalan pendidikan yang terjadi di daerah diadukan hingga ke pusat dan menuntut pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: 279 Triliun Pembiayaan Pendidikan Ditransfer ke Daerah
Padahal setiap tahun lebih dari 60 persen anggaran fungsi pendidikan yang mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk transfer daerah. Anggaran fungsi pendidikan itu disalurkan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang digunakan untuk kemajuan kualitas pendidikan di daerahnya. Setiap tahun anggaran transfer daerah meningkat seiring dengan peningkatan volume belanja negara. Pada 2018, sebanyak Rp 279,5 triliun dialokasikan untuk transfer ke daerah. Komitmen pemerintah pusat terhadap pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia terus dibuktikan, salah satunya melalui peningkatan anggaran transfer daerah dari tahun ke tahun.
Kewenangan Pusat dan Daerah
Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut ada enam suburusan pemerintahan bidang pendidikan yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khusus untuk pendidikan tinggi, kewenangan ada sepenuhnya di pemerintah pusat. Sementara untuk urusan pendidikan menengah, dasar, anak usia dini, pendidikan khusus, dan nonformal, kewenangan manajemen pendidikan ada di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian pula dengan urusan kurikulum muatan lokal. Dengan ciri khas kearifan lokal yang dimiliki setiap daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kurikulum muatan lokal yang disesuaikan dengan kearifan masing-masing daerah. Sementara itu untuk urusan pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam melakukan pemindahan guru dan tenaga kependidikan dalam rangka distribusi. Pemerintah kabupaten/kota dapat memindahkan guru dan tenaga kependidikan dalam satu kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat memindahkan guru dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Baca Juga: Komitmen untuk Pendidikan Indonesia Alokasi Sasaran dan Anggaran BOS Terus Naik
Masalah perizinan izin pendirian satuan pendidikan juga diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya. Untuk pendidikan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin diberikan oleh pemerintah provinsi. Sementara untuk pendidikan izin pendidikan sekolah dasar, PAUD, dan nonformal, izin diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota. (RAN)