279 Triliun Pembiayaan Pendidikan Ditransfer ke Daerah

Halaman : 8
Edisi 65/Juni 2023

Pada 2018 pemerintah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp440,9 triliun atau setara dengan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebanyak Rp279,3 triliun dari anggaran fungsi pendidikan APBN itu ditransfer langsung ke daerah untuk membantu berbagai kebutuhan bidang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan agar meratanya akses dan mutu layanan pendidikan di berbagai daerah tersebut.

Anggaran fungsi pendidikan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp24,8 triliun. Anggaran yang ditransfer ke daerah itu pun ikut meningkat sebesar Rp11,1 triliun dari tahun lalu. Besarnya anggaran itu diataranya digunakan untuk memperbaiki kualitas sarana prasarana sekolah, meningkatnkan akses pendidikan bagi siswa miskin, memperkuat pendidikan kejuruan dan sinkronisasi kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan, sinergi program peningkatan akses untuk keberlanjutan pembelajaran serta kebijakan lainnya.

Anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah tersebut seharusnya tidak menjadikan pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran pendidikan di daerahnya. Sesuai amanat undang-undang, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Namun kenyataannya, masih ditemukan daerah-daerah yang menerima transfer dana APBN berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang kemudian dimasukan dalam postur anggaran pendidikan daerah tersebut. Padahal seharusnya 20 persen anggaran fungsi pendidikan daerah tersebut berasal dari APBD murni. Hal ini bisa dikecualikan apabila daerah tersebut dalam kondisi darurat sehingga tidak bisa mengalokasikannya.

Baca Juga: Komitmen untuk Pendidikan Indonesia Alokasi Sasaran dan Anggaran BOS Terus Naik

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengimbau, para pengelola anggaran agar anggaran fungsi pendidikan itu benar-benar sampai pada tujuan utamanya yaitu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui sektor pendidikan. “Saya minta tidak main-main dengan anggaran pendidikan ini. Tidak ada excuse atau maklum dalam hal kebocoran,” ujar Mendikbud.

Sesuai APBN 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya mengelola sekitar 9,1 persen anggaran fungsi pendidikan atau setara Rp40,09 triliun saja. Ada delapan program yang berada di unit-unit utama Kemendikbud dalam mengelola anggaran tersebut.

Pertama, program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dengan alokasi Rp1,8 triliun, program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp22,6 triliun, program guru dan tenaga kependidikan sebanyak Rp10,4 triliun, program pelestarian budaya sebesar Rp1,8 triliun, dan program penelitian dan pengembangan sebanyak Rp1,1 triliun.

Selanjutnya untuk memberikan dukungan kepada manajemen dan melaksanakan tugas teknis lain dialokasikan sebesar Rp1,8 triliun serta untuk melaksanakan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kemendikbud, pemerintah mengalokasikan sebanyak Rp192 miliar.

Baca Juga: Komitmen 20 Persen APBD untuk Pendidikan Terus Didorong

Secara umum, kebijakan yang ditempuh Kemendikbud di tahun ini adalah dalam upaya percepatan pengurangan kesenjangan dan kemiskinan di sektor pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan akses dan kualitas pendidikan, penyediaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan, serta penguatan pendidikan kejuruan dan keterampilan yang fokus pada empat sektor unggulan meliputi pertanian, kemaritiman, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Selain itu, Kemendikbud juga mempertajam sasaran bantuan sosial sesuai Instruksi Presiden serta meningkatkan koordinasi terkait pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan untuk program-program prioritas baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain Kemendikbud, terdapat 19 Kementerian/Lembaga yang mengelola anggaran fungsi pendidikan sesuai APBN 2018 tersebut. Tiga kementerian pengelola anggaran fungsi pendidikan APBN 2018 terbesar adalah Kementerian Agama dengan alokasi sebesar Rp52,7 triliun, dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebanyak Rp40,4 triliun, dan Kemendikbud.

Adapun anggaran transfer daerah untuk fungsi pendidikan ini dialokasikan di antaranya untuk tunjangan profesi guru senilai Rp 53,9 triliun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp 46,7 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 153,1 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Fisik senilai Rp 9,1 triliun.  (ABG)

Baca Juga: Bantuan Pembangunan Infrastruktur Sekolah, Wujud Perhatian Pusat ke Daerah