Tahun ini, Program Indonesia Pintar (PIP) telah dilaksanakan pemerintah selama hampir lima tahun sejak diluncurkan pertama kali pada 3 November 2014. Tercatat hingga Desember 2018, sebanyak Rp42,83 triliun telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada para penerima PIP. Selain meningkatkan akses pendidikan bagi anak- anak Indonesia, program prioritas pemerintah ini juga bertujuan untuk mencegah siswa yang rentan putus sekolah dan menarik kembali anak putus sekolah untuk bersekolah serta meringankan biaya personal pendidikan.
Di awal implementasi PIP, pemerintah menganggarkan Rp4,32 triliun bagi 7,95 juta anak Indonesia agar tetap mengenyam pendidikan di usia sekolah mereka. Anggaran dan sasaran penerima PIP tersebut semakin bertambah setiap tahunnya, pada 2018 lalu jumlah sasaran penerima PIP mencapai 18,74 juta siswa dengan total anggaran Rp9,71 triliun. Negara hadir mengupayakan setiap anak Indonesia dapat memperoleh haknya berada di ruang-ruang kelas.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerinta yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan. Uang tunai tersebut dapat mereka gunakan untuk membayar iuran sekolah, membeli buku, membeli seragam, membeli alat tulis, dan lainnya. Penerima PIP di jenjang sekolah dasar (SD) mendapatkan bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun, jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp750.000 per tahun, dan jenjang sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp1.000.000.
Hingga pertengahan 2017 pencairan dana PIP masih harus dilakukan di kantor bank penyalur langsung baik secara pribadi maupun kolektif. Sering kali para penerima dana itu menghabiskan waktu yang cukup lama karena harus mengantre dengan nasabah bank lainnya, terlebih lagi jika jarak rumah dan bank sangat jauh. Melihat kendala itu, Kemendikbud mengembangkan layanan pencairan PIP dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dari bank penyalur atau disebut juga dengan KIP-ATM.
Baca Juga: Angka Partisipasi Sekolah Naik Meski Belum Capai Target
“KIP-ATM ini dapat memudahkan siswa dalam mencairkan dan menggunakan dana PIP untuk kepentingan sekolah. Mereka bisa langsung ke ATM (milik bank penyalur,-) untuk ambil dana manfaatnya,” Hampir 5 Tahun Layani Akses Pendidikan Anak Program Indonesia Pintar Tahun ini, Program Indonesia Pintar (PIP) telah dilaksanakan pemerintah selama hampir lima tahun sejak diluncurkan pertama kali pada 3 November 2014. Tercatat hingga Desember 2018, sebanyak Rp42,83 triliun telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada para penerima PIP. Selain meningkatkan akses pendidikan bagi anak- anak Indonesia, program prioritas pemerintah ini juga bertujuan untuk mencegah siswa yang rentan putus sekolah dan menarik kembali anak putus sekolah untuk bersekolah serta meringankan biaya personal pendidikan. tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pada Agustus 2017 lalu.
Selain mengurangi anak putus sekolah, dana PIP ini juga dinilai mampu membantu pemerintah daerah mendukung program wajib belajar sembilan tahun seperti di Kabupaten Klaten. Angka anak putus sekolah di Kabupaten Klaten berkurang 60 persen pada 2018 atau 54 anak dari 136 anak di tahun sebelumnya. Penyaluran KIP di Kabupaten Klaten hampir 100 persen.
Baca Juga: Cerita PIP dari Daerah Beri Kesempatan Anak Putus Sekolah Menggapai Mimpi
“Pendataan ulang dan validasi data terkait dengan siswa rentan miskin atau miskin perlu terus diperbaharui setiap tahunnya agar pendistribusian manfaat PIP tetap tepat sasaran,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sri Nugroho, pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program prioritas ini sangat penting dan strategis terutama dalam hal validasi penerima PIP dan koordinasi dengan bank penyalur untuk pencairannya. Ke depan Kemendikbud akan mengembangkan sistem monitoring PIP secara daring (online) sehingga pengawasannya dapat dilakukan oleh berbagai pemanku kepentingan secara transparan, akuntabel, dan dalam waktu nyata (real time). (ABG)