Raih Masa Depan, Manfaatkan Bursa Kerja Khusus

Halaman : 16
Edisi 68/November2024

Selama tiga atau empat tahun, SMK mempersiapkan siswa-siswinya untuk memasuki dunia kerja. Para siswa ditempa berbagai ilmu dan keahlian khusus sesuai dengan bidang keahlian yang diambil. Namun, setelah lulus mereka seolah kehilangan arah menemukan langkah hidup selanjutnya di dunia kerja terlebih lagi sejak tahun lalu Indonesia telah masuk Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Negara yang dapat memproduksi tenaga unggul dan mampu bersaing yang akan menguasai pasar ASEAN," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebanyak 1,35 juta lulusan SMK belum mendapatkan pekerjaan dari total 7,02 juta pengangguran di Indonesia pada Februari 2016. Salah satu upaya pemerintah menurunkan angka itu di antaranya melalui pembentukan Bursa Kerja Khusus (BKK) di masing-masing satuan pendidikan menengah khususnya SMK.

Metode pembelajaran yang menyenangkan, menantang, dan memotivasi bagi siswa memang perlu terus dikembangkan tetapi pendirian BKK di setiap SMK perlu bagi keberlangsungan hidup lulusannya di masa depan. Karena keberhasilan pendidikan di SMK sering dikaitkan dengan jumlah tamatannya yang telah bekerja atau berwirausaha.

Baca Juga: SMK Rujukan Hasilkan SDM Terampil dan Berdaya Saing Tinggi

Melalui BKK, tamatan SMK mendapatkan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha atau dunia industri bahkan sampai pada tahap penyaluran atau penempatannya. Selain itu, BKK pun dapat memberikan bimbingan kepada mereka yang ingin berusaha mandiri atau menciptakan lapangan kerjanya sendiri.

BKK juga bermanfaat bagi dunia usaha atau dunia industri dalam mencari tenaga kerja terampil sesuai kualifikasi keahlian lulusan SMK yang dibutuhkan. Namun, BKK tidak boleh menyalurkan para pencari kerja yang bukan alumni SMK tersebut. Dengan begitu keberadaan tamatan SMK mudah dideteksi dan dievaluasi sebarannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan telah berupaya membangun program aplikasi BKK dalam jejaring (online). Teknologi informasi itu dibuat agar menyinergikan lulusan SMK dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha dan dunia industri di seluruh Indonesia.

Sekolah atau lulusan SMK dapat mengakses laman http://psmk.kemdikbud.go.id/bkk untuk mencari dunia usaha atau dunia industri yang menyediakan lowongan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya. Sebaliknya, dunia usaha atau dunia industri pun dapat mencari tenaga kerja lulusan SMK sesuai kebutuhannya. Tunggu apalagi, ayo manfaatkan aplikasi Bursa Kerja Khusus untuk masa depanmu yang gemilang! (*)

Kegiatan BKK berdasarkan mekanisme antar kerja meliputi:

  1. Pendaftaran dan pendataan pencari kerja yang telah menyelesaikan pendidikan atau pelatihannya;
  2. Pendataan lowongan kesempatan kerja;
  3. Pemberian bimbingan kepada pencari kerja lulusannya untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuannya sesuai kebutuhan pengguna tenaga kerja atau untuk berusaha mandiri;
  4. Penawaran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga kerja;
  5. Pelaksanaan verifikasi sebagai tindak lanjut dan pengiriman serta penempatan yang telah dilakukan; dan
  6. Pelaksanaan kegiatan Pameran Bursa Kerja (Job Fair) dan kegiatan sejenisnya.

Baca Juga: Pendidikan Vokasi di SMK Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai Secara Global

Syarat Pendirian BKK

  1. Menyampaikan surat Permohonan Persetujuan Pendirian yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili BKK yang akan didirikan.
  2. Surat Permohonan Persetujuan Pendirian dibuat tembusan dan disampaikan kepada:

- Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja u.p. Direktur Pengembangan Pasar Kerja.

- Kepala Instansi bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi sesuai domisili BKK yang akan didirikan.

  1. Surat Permohonan Persetujuan Pendirian BKK dilampiri dengan:

- Struktur Organisasi dan Nama-nama Pengelolaan BKK.

- Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melaksanakan kegiatan Antar Kerja.

- Rencana Penyaluran Tenaga Kerja selama 1 tahun.

- Copy Surat Izin Pendirian dan Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja dari instansi yang berwenang.

- Sertifikat Pemandu Penyelenggara Bursa Kerja Khusus/Bimbingan Teknis Bursa Kerja Khusus.