Reformasi Tata Kelola Pendidikan Permudah Masyarakat Peroleh Informasi dengan Layanan Elektronik

Halaman : 22
Edisi 65/Juni 2023

Sebagai upaya untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan berbagai layanan elektronik. Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan amanah presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Di lingkungan Kemendikbud, SPBE dikembangkan menjadi Layanan Publik Berbasis Elektronik (LPBE) dan merupakan portal layanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pengguna, dalam hal ini pemangku kepentingan bidang pendidikan dan kebudayaan, untuk mengakses layanan pemerintah, mengintegrasikan proses bisnis, data, layanan SPBE, dan menerapkan keamanan SPBE. Layanan elektronik pendidikan ini dinamakan Zonasi Pendidikan dan dapat diakses pada laman zonasi.kemdikbud.go.id.

Beberapa layanan utama yang terdapat pada portal Zonasi Pendidikan di antaranya Peta Zonasi Sekolah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Layanan Sim Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan (Sim Rasio) dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah (Dirjen Dikdasmen), dan Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas).

Dapodik sendiri saat ini telah memberikan dampak besar sebagai dasar untuk peserta ujian nasional jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dapodik adalah sebuah sistem pendataan pendidikan berskala nasional yang terpadu, akurat, terpercaya, dan terkini.

Baca Juga: Capaian Kemendikbud 2015-2019 Untuk Kualitas Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan yang Lebih Baik

Dapodik merupakan konsep pengelolaan data pendidikan yang bersifat relasional dan longitudinal. Artinya keberadaan Dapodik diharapkan dapat menjaga arah program pembangunan pendidikan, mempermudah penyusunan perencanaan dan melakukan monitoring, serta sebagai alat evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.

Tahapan integrasi Dapodik sendiri sudah dimulai sejak tahun 2014, dengan dilakukannya integrasi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemudian dilanjutkan dengan integrasi data pada jenjang PAUD dan Dikmas pada tahun 2015. Keseluruhan data terus mengalami pemutakhiran sampai dengan hari ini. Pada tahun 2019, Dapodik mulai melakukan pengumpulan dan integrasi pada data kebudayaan dan bahasa.

Dapodik saat ini sudah dapat diakses secara daring melalui laman dapodik.data.kemdikbud.go.id, dan seperti sudah disinggung sebelumnya, Dapodik juga terintegrasi di dalam portal Zonasi Pendidikan. Dapodik pun telah dimanfaatkan untuk membuat perencanaan dan penganggaran untuk tahun depan serta memudahkan evaluasi data pembangunan pendidikan, misalnya dalam hal pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Layanan berbasis elektronik unggulan Kemendikbud lainnya yang terus dikembangkan pada tahun 2019 adalah Neraca Pendidikan Daerah. Neraca Pendidikan Daerah merupakan ikhtiar Kemendikbud untuk memberikan gambaran mutakhir tentang kondisi dan capaian indikator pendidikan suatu provinsi/kabupaten/kota. NPD ini diterbitkan sebagai bahan masukan bagi daerah untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Lima Tahun Luaskan Akses Pendidikan

NPD berisi anggaran pendidikan yang dialokasikan, indeks pembangunan manusia, data pokok pendidikan, dan indikator mutu yang menjelaskan situasi dan kondisi pendidikan di daerah. Indikator tersebut antara lain kompetensi dan kualifikasi guru, kondisi ruang kelas, angka partisipasi kasar dan angka partisipasi murni, jumlah siswa putus sekolah dan mengulang, status akreditasi, capaian Ujian Nasional (UN), dan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN).

Selain versi cetak, pada tahun 2018 NPD juga dibuat dalam versi daring yang dapat diakses pada laman npd.data.kemdikbud.go.id. Keunggulan versi daring ini adalah, selain dapat mengunduh versi cetak, pengguna dapat membandingkan indikator NPD antardaerah, baik dalam provinsi, maupun lintas provinsi. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.

Pada tahun 2019, NPD tersedia dalam bentuk aplikasi android. NPD dilengkapi dengan Buku Panduan Pemanfaatan Neraca Pendidikan Daerah untuk Pembangunan Pendidikan Indonesia. Melalui NPD berbasis android, masyarakat publik dan pemangku kepentingan pendidikan daerah dapat mengakses, mengunduh, melakukan pembandingan data, dan melihat rekomendasi kebijakan beserta contoh praktik baik dari telepon pintar berbasis android. NPD versi android diluncurkan pada saat Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) bulan Februari 2019.

Bersamaan dengan peluncuran tersebut, masyarakat diperkenalkan pada sebuah games atau permainan Simulasi Pengangguran Pendidikan Daerah. Dengan mengakses laman npd.kemdikbud.go.id/simulasi/ masyarakat dapat terlibat langsung dalam simulasi penyusunan anggaran dengan memposisikan diri sebagai Kepala Daerah. Melalui permainan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami berbagai tahapan serta pertimbangan dalam menyusun prioritas anggaran pendidikan di daerahnya. (PPS)