Sekretariat Penanggulangan Bencana Kemendikbud Tim Gerak Cepat Penanganan Bencana

Halaman : 8
Edisi 65/Juni 2023

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda berbagai macam bencana dengan jumlah korban jiwa yang banyak serta kerugian materiel yang tidak sedikit, termasuk di bidang pendidikan. Pemulihan bencana di daerah terdampak bencana ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, perlu pelibatan publik agar lebih cepat. Seluruh pihak perlu bergerak cepat dan bahu-membahu menanggulangi pemulihan layanan pendidikan yang terdampak bencana.

Efektivitas pelibatan publik, lintas kementerian/lembaga, dan organisasi nonpemerintah serta berbagai satuan kerja di internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pemulihan layanan pendidikan yang terdampak bencana perlu ditingkatkan. Kemendikbud melalui Keputusan Mendikbud (Kepmen) Nomor 234/P/2018 mengubah struktur Sekretariat Penanggulangan Bencana agar penanganan bencana dilakukan secara sistematis, menyeluruh,dan efisien serta dapat mengantisipasi dampak buruk dari terjadinya bencana alam di Indonesia.

Kepmen itu menggantikan Kepmen sebelumnya dengan Nomor 8953/A.A2.1/KP/2014 tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kemendikbud. Melihat dampak yang ditimbulkan dari berbagai ranah kehidupan termasuk ranah pendidikan, penanggulangan bencana ini tidak cukup hanya mengandalkan satu unit kerja tertentu di Kemendikbud.

Selain mengkoordinasikan berbagai pihak dalam penanganan bencana, Sekretariat Penanggulangan Bencana Kemendikbud juga melakukan pemetaan program aman bencana untuk kegiatan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana di satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Tugas lainnya meliputi coordinator pelaksanaan rencana aksi program satuan pendidikan aman bencana 2015-2019 serta melakukan pendampingan teknis penerapan satuan pendidikan aman bencana di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Reaksi Cepat Tanggap Kemendikbud Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di NTB

Di sampingitu,Sekretariat Penanggulangan Bencana Kemendikbud juga bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penerapan satuan pendidikan aman bencana melalui berbagai media. Selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan program prabencana di bidang pendidikan serta menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan penerapan satuan pendidikan aman bencana paling sedikit satu kali dalam satu semester menjadi tugas utama dari Sekretariat Penanggulangan Bencana Kemendikbud.

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud selaku Sekretaris Sekretariat Penanggulangan Bencana, Ahmad Mahendra mengatakan, penanggulangan bencana di bidang pendidikan harus memiliki sistem agar usaha mengembalikan layanan pendidikan di wilayah terdampak bencana tetap dapat berjalan. Program-program bantuan yang telah direncanakan oleh tim, kata dia,tetap dapat diantisipasi walaupun terjadi bencana dalam waktu berdekatan dengan lokasi yang berbeda seperti di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Untuk itu perubahan struktur Sekretariat Penanggulangan Bencana Kemendikbud tahun ini bertanggung jawab memastikan keberlanjutan penaganan bencana bidang pendidikan di lokasi terdampak bencana hingga layanan pendidikan kembali berjalan normal. “Kita tetap menyelesaikan penanganan bencana di satu daerah sampai tuntas walaupun focus penanganan bencana beralih kelokasi bencana lainnya yang sangat membutuhkan bantuan dan penanganan,” tegas Mahendra. (DNS/ABG)

Baca Juga: Bahu-membahu Pulihkan Layanan Pendidikan di Sulawesi Tengah

Breaker:  Selain mengoordinasikan berbagi pihak dalam penanganan bencana, Sekretaria Penanggulangan Bencana Kemendikbud juga melakukan pemetaan program aman bencana untuk kegiatan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana di stuan pendidikan di seluruh Indonesia

MateriInfografis:

10 langkah mewujudkan satuan pendidikan aman bencana. 

  1. Persiapan dan kosolidasi dengan pihak sekolah
  2. Pengkajian dan penilaian mandiri di awal program
  3. Pelatihan untuk guru, tenaga kependidikan lainnya, serta komite sekolah
  4. Pelatihan untuk peserta didik
  5. Pengkajian risiko bencana bersama termasuk dengan peserta didik
  6. Penyusunan rencana aksi dan pembentukam tim siaga bencana sekolah
  7. Penyusunan prosedur tetap untuk masa pra,saat, dan pascabencana
  8. Melakukan simulasi teratur minimal sebanyak 2 kali setahun
  9. Melakukan penilaian mendiri an pengawasam secara rutin
  10. Melakukan evaluasi pelaksanaan dan memutakhirkan rencana aksi

 (Sumber: SekretariatNasionalSatuanPendidikanAmanBencana)