SIM Memudahkan Alur Informasi di Wilayah Tugas

Halaman : 10
Edisi 67/Juni 2024

SIM merupakan alat penghasil informasi yang menekankan pada alat untuk membantu dalam pengambilan keputusan, serta digunakan untuk melakukan pengawasan atau kontrol, analisis dan visualisasi, yang terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-sub sistem informasi. Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari keseluruhan penyelenggaraan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Tujuan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) adalah untuk mengelola data komunitas, data guru dan seluruh komponen yang terlibat dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Ruang lingkup dari SIM ini terdiri atas enam hal, yaitu pengelolaan akun pengguna; pengelolaan komunitas GTK dan Pusat Belajar; pengelolaan kelas, peserta dan pengurus diklat; penetapan waktu dan tempat tes akhir di tempat uji kompetensi; pengolahan nilai akhir peserta, pengelolaan riwayat diklat individu guru (portofolio).

SIM merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari keseluruhan penyelenggaraan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Ketersediaan SIM dalam penyelenggaraan pelatihan, akan memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan mengikuti alur informasi yang harus dilakukan sesuai wilayah tugasnya masing-masing.

Guru peserta program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, harus melakukan verifikasi dan validasi data masing-masing pada SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar). Verifikasi dan validasi data ini wajib dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017 berbasis Komunitas Guru/Kelompok Kerja (Pokja), seperti Kelompok Kerja Guru atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Baca Juga: Tiga Metode PKB Penggunaan Metode PKB Gunakan Penghitungan Jam Pelajaran

 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud telah menetapkan prosedur pendataan Pokja/Komunitas Guru di SIM PKB. Bagi guru yang belum mengikuti uji kompetensi guru (UKG) atau pindah jenjang atau mata pelajaran yang diampunya, harus mengikuti tes awal PKB terlebih dahulu. Kemudian untuk guru yang sudah mengikuti UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya bisa dimasukkan ke  Registrasi Guru Komunitas UKG 2015. Pada intinya, guru yang belum diverifikasi agar segera melakukan verifikasi.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bermuara dari SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berisi database peserta. Pada moda daring, database peserta ini akan diekspor ke Learning Management System (LMS) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

LMS atau Learning Management System merupakan perangkat lunak yang secara komprehensif terintegrasi dengan berbagai fitur untuk mengelola kegiatan pembelajaran daring secara otomatis. LMS tersebut berisi bahan ajar yang dapat dipakai oleh pengampu dan pembelajar dalam kegiatan belajar mengajar secara daring.

Bahan-bahan pembelajaran akan tersimpan dalam LMS dan dapat digunakan kembali di lain kesempatan. Ruang lingkup LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri atas ruang akses kelas digital dan materi pembelajaran moda daring, dokumentasi berbagai aktivitas pembelajaran moda daring, dan administrasi kegiatan pembelajaran moda daring. Pembelajaran yang disediakan dalam LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, menggunakan modul yang terintegrasi dengan penguatan pendidikan karakter dan telah dikembangkan menjadi aktivitasaktivitas pembelajaran berupa teks modul, gambar, video dan audio yang tersimpan di server repository, serta fasilitas video call sebagai salah satu sarana interaksi antara pengampu, mentor dan peserta. Portofolio hasil pembelajaran setiap peserta akan terekam dan tersimpan di pangkalan data peserta di SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pada akhir pembelajaran, peserta akan melaksanakan tes akhir sesuai mekanisme sistem UKG. (*)

Baca Juga: Komunitas GTK Bergabung Jadi Anggota, Guru Peroleh Manfaat PKB

 

TAHAP TAHAP REGRITASI :

  1. Buka halaman h­ttps://app.simpkb.id
  2. Klik Registrasi Akun
  3. Klik Cari Nomor UKG
  4. Pilih Provinsi dan Kota, lalu ke‑k nama guru
  5. Guru yang belum UKG mempunyai nomor UKG yang diawali dengan angka 2016
  6. Jika nomor UKG sudah ditemukan, klik kembali ke Login
  7. Klik Registrasi Akun
  8. Masukkan Nomor UKG dan tempat lahir, lalu cetak akun
  9. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini
  10. Menunggu jadwal pre-test dari Ditjen GTK yang akan dikeluarkan melalui Surat Edaran.