Dalam menunjang keberhasilan program digitalisasi sekolah, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud akan melakukan pelatihan terhadap keterampilan digitalisasi bagi guru-guru, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Meskipun teknologi informasi berkembang demikian cepat dan sumber-sumber belajar begitu mudah diperoleh, peran guru sebagai pendidik tidak tergantikan oleh kemajuan teknologi tersebut.
Pembelajaran dengan tatap muka antara guru dan siswa di kelas tetap penting, namun akan diperkaya dengan konten-konten digital. Guru harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang cepat untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di setiap jenjang pendidikan. Dengan begitu, guru dapat mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dengan kompetensi global.
Pembelajaran dengan tatap muka itu menjadi cara yang paling tepat, terutama dalam pembentukan karakter siswa. Peran guru menjadi semakin penting dan vital karena sekarang mereka harus menguasai sumber-sumber di mana anak-anak bisa belajar, termasuk melalui perangkat digital. Dengan kata lain, guru berfungsi sebagai penghubung sumber belajar atau resource linker.
Guru juga berperan sebagai fasilitator dalam pembelajaran. Peran tersebut antara lain memfasilitasi, mencari narasumber yang relevan, hingga mengetahui siswa harus belajar dengan siapa dan memerlukan fasilitas apa. Selain itu, guru juga berperan sangat penting sebagai penjaga gawang informasi atau gate keeper, khususnya terhadap informasi yang berbahaya terkait ideologi yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Digitalisasi Sekolah Akan Mampu Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Siswa
Kurang bijak rasanya jika hanya menyalahkan dahsyatnya perkembangan teknologi informasi yang berdampak terhadap generasi bangsa. Guru juga harus mampu mengarahkannya menjadi potensi positif, alih-alih terkena dampak negatifnya. Terlebih pada 2019 yang akan datang, penetrasi Revolusi Industri 4.0 akan masuk semakin dalam ke berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan.
Di era digital ini, guru tidak hanya dituntut untuk terampil menggunakan teknologi informasi sebagai wahana pembelajaran, tetapi juga harus pandai betul memilih dan memilah konten-konten yang ada di dalam berbagai macam sumber informasi terutama yang berasal dari dunia maya atau dunia digital.
Program digitalisasi sekolah akan didukung dan ditindaklanjuti dengan peningkatan kompetensi guru, khususnya di bidang penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Guru menjadi ujung tombak dan penentu keberhasilan program ini dalam mempercepat terciptanya SDM Indonesia yang unggul. Guru harus memiliki kompetensi tidak hanya baik tetapi terbaik dan yang terpenting adalah profesional.
Saat ini guru harus meningkatkan kompetensinya dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Program untuk meningkatkan kompetensi guru dilakukan melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) yang dilaksanakan oleh Ditjen GTK Kemendikbud. PKP adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.
Program PKP ini akan dilaksanakan berbasis zona dengan mengoptimalkan peran kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). PKP berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau yang lebih dikenal dengan Higher OrderThinking Skills (HOTS). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano mengatakan, Kemendikbud sudah menyiapkan 1.200 guru yang sudah diberikan training of trainers yang diintegrasikan dengan kebijakan Kemendikbud, salah satunya program digitalisasi sekolah.
Baca Juga: Digitalisasi Sekolah, Gunakan Dana BOS Afirmasi atau BOS Kinerja?
Dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan, pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan pusat kegiatan guru taman kanak-kanak (PKG-TK), KKG sekolah dasar (SD), atau MGMP jenjang sekolah menengah pertama (SMP)/sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui gugus atau rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru.
Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat. Misalnya, status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata ujian nasional (UN)/ujian sekolah berstandar nasional (USBN) atau pertimbangan mutu lainnya.
Komunitas guru dan tenaga kependidikan (PKG/KKG/MGMP/MGBK) memegang peranan penting dalam keberhasilan program ini. Di antara peran tersebut adalah melakukan pendataan terhadap anggota komunitasnya. Pendataan ini penting karena komunitas juga berperan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan program PKP berbasis zonasi di kelompok kerja masing-masing.
Baca Juga: Laboratorium Maya: Praktikum Efektif dan Menyenangkan
Program PKP juga turut mengubah skema pelatihan kompetensi guru. Sebelumnya, pelatihan guru dilakukan di pusat, tapi mulai tahun 2019, terkait dengan penguatan kompetensi pembelajaran, pelatihan guru menjadi pelatihan berbasis zonasi yang melatih para guru inti menjadi fasilitator yang baik, mencakup dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Selanjutnya program tersebut akan memaksimalkan peran guru inti, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di kelompok kerja di zonanya masing-masing. Peningkatan kompetensi ini berbiaya murah karena berbasis zonasi. Pelatihan guru pada program itu dilakukan berdasarkan pendekatan masalah yang berawal dari refleksi diri dan analisis hasil UN/USBN serta ujian sekolah.
Guru tidak perlu meninggalkan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di kelas, karena dapat melaksanakan peer teaching pada kegiatan kelompok kerja, serta peer learning sesama guru dalam zonasinya. Selain itu, dapat dilakukan kerja sama antara guru secara berkomunitas (community learning), serta kepala sekolah dan pengawas sekolah saling bertukar pengalaman.
Program digitalisasi sekolah merupakan program komprehensif, sehingga setiap program pendidikan di Kemendikbud harus saling mendukung satu dengan yang lainnya. Tujuannya agar mutu pendidikan semakin baik, sehingga menghasilkan SDM yang kompeten di tengah persaingan global saat ini. Kunci pendidikan yang baik ada pada guru, karena guru yang baik dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan baik. (DES)